Berita Aceh Singkil
Inspektorat Aceh Singkil Siap Laporkan Keuchik yang belum Kembalikan Kerugian Daerah
Menurut Dulmusrid, kewajiban mengembalikan temuan inspektorat berlaku juga kepada mantan keuchik dan mantan penjabat keuchik.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
Inspektorat Aceh Singkil Siap Laporkan Keuchik yang belum Kembalikan Kerugian Daerah pada Aparat Penegak Hukum
Menurut Dulmusrid, kewajiban mengembalikan temuan inspektorat berlaku juga kepada mantan keuchik dan mantan penjabat keuchik.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, M Hilal mengatakan, keuchik di daerahnya sudah banyak yang mengembalikan hasil temuan pihaknya.
Setelah mendapat peringatan keras dari Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, saat rapat penyelesaian atas temuan dan rekomendasi Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 sampai 2018, Desember lalu.
"Setelah Pak Bupati memberikan batas waktu selama 30 hari kepada keuchik. Hasilnya keuchik banyak yang mengembalikan temuan inspektorat," kata Hilal, Senin (20/1/2020).
Saat ini sebut Hilal, pihaknya sedang melakukan entri data desa yang telah mengembalikan temuan.
Kendati demikian Inspektur Inspektorat Aceh Singkil, tidak menampik jika masih ada keuchik yang membandel.
• Ini Barang Bukti yang Ditemukan dalam Dompet Pengoplos Minyak di Aceh Utara
• Plt Gubernur Lolos dari Hadangan Massa di Agara, Sopir Putar Arah Masuk ke Tempat Pesta
• FOTO-FOTO: Jenazah Bupati Bireuen H Saifannur Dikebumikan di Samping Makam Putranya
Terhadap hal itu M Hilal mengatakan, dalam waktu dekat akan melaporkan keuchik yang tidak menunjukan itikat baik mengembalikan temua inspektorat kepada aparat penegak hukum (Aph).
"Sesuai arahan Pak Bupati 30 hari tidak mengembalikan dilaporkan kepada penegak hukum.
Batas waktu itu sudah lewat.
Kami sedang entri data yang sudah mengembalikan.
Setelah entri data selesai bagi yang tidak tindak lanjuti temuan inspektorat dilaporkan ke Aph," tegasnya.
Sebagaimana diketahui banyak keuchik di Kabupaten Aceh Singkil, belum mengembalikan hasil temuan Inspektorat setempat.
Hal itu terungkap dalam rapat penyelesaian atas temuan dan rekomendasi Inspektorat Aceh Singkil tahun 2015 sampai 2018, di ruang pertemuan Setdakab setempat, Kamis (12/12/2019) lalu.