Kamis, 16 April 2026

Luar Negeri

Jelang Sidang Pemakzulan, Mayoritas Rakyat Amerika Serikat Dukung Donald Trump Dilengserkan

Mayoritas rakyat Amerika Serikat (AS) mendukung agar Presiden Donald Trump dinyatakan bersalah dan dilengserkan oleh Senat AS.

Editor: Faisal Zamzami
AFP /Saul Loeb
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump hadir dalam kampanye Keep America Great di Huntington Center di Toledo, Ohio, pada 9 Januari 2020.(AFP /Saul Loeb) 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON DC – Mayoritas rakyat Amerika Serikat (AS) mendukung agar Presiden Donald Trump dinyatakan bersalah dan dilengserkan oleh Senat AS.

Menjelang sidang level Senat yang akan digelar pada Selasa (21/1/2020), CNN menggelar survei di mana 51 persen mendukung pemakzulan Trump.

Sebanyak 45 persen menolak Trump dipecat dari Gedung Putih, menurut survei yang digelar pada 16 sampai 19 Januari 2020 itu.

Angka 51 persen merupakan dukungan tertinggi sejak CNN menyurvei opini rakyat negeri “Uncle Sam” terhadap isu pemakzulan yang membelah AS.

Survei juga menunjukkan, rakyat AS percaya terhadap dakwaan pemakzulan Trump yang diajukan oleh House of Representatives (DPR AS).

Sebanyak 58 persen percaya bahwa presiden berusia 73 tahun itu telah menyalahgunakan kekuasaan kepresidenan untuk kepentingan pribadinya.

Tidak berbeda tipis, 57 persen juga yakin presiden dari Partai Republik itu menghalangi penyelidikan yang dilakukan oleh House of Representatives.

Seperti survei-survei yang sudah digelar sebelumnya, dukungan dan penolakan publik terbelah berdasarkan afiliasi partai.

Sekitar 89 persen pemilih Demokrat menginginkan pelengseran Trump.

Hanya 8 persen Republikan yang mendukung presidennya dimakzulkan.

Adapun pemilih independen sendiri terbelah, di mana 48 persen mendukung dan 46 persen lainnya menolak.

Elektabilitas Trump tetap berada di angka yang relatif stabil seperti sebelumnya, yaitu 43 persen rakyat AS puas terhadap kinerjanya.

Sidang pemakzulan Senat

Trump melalui tim kuasa hukumnya telah meminta agar Senat segera mungkin membebaskan dia dari dakwaan.

Mereka menyebut sidang pemakzulan sebagai penyimpangan berbahaya dari konstitusi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved