Berita Subulussalam
Puluhan Wartawan Subulussalam Demo, Minta Ditertibkan Penggunaan Senjata Api Ilegal di Aceh
uluhan wartawan dari berbagai media dan organisasi, Senin (20/1/2020) menggelar aksi unjukrasa di pertigaan simpang Rundeng, Kota Subulussalam
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Benda itu dibelinya sebagai barang koleksi.
Direktur PT Akfi Tuah Utama, Akrim yang dikonfirmasi Serambinews.com, Selasa (7/1/2020) di Mapolres Aceh Barat menjelaskan, bahwa saat wartawan tersebut sampai ke tempatnya bersama kawannya di Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan ia hanya membanting laci meja dengan keras.
Pada saat itu juga, Yatno sebagai penjamin keselamatan Aidil di tempat itu, mengambil benda yang mirip dengan pistol.
Menurut Akrim, itu adalah pistol korek api.
Di mana kemudian pistol korek api tersebut, diselipkan ke pinggang Yatno.
“Saya hanya mengatakan akan memukulnya, jika Aidil tidak mengklarifikasi beritanya. Saya tidak pernah mengatakan akan membunuhnya, kalau saya katakan membunuh kenapa saya harus katakan pukul,” papar Akrim.
• Pelaut Indonesia Meninggal di Kapal China, Mayatnya Dibuang ke Laut, Keluarga di Sulsel Terkejut
Ia mengaku, saat itu sedang dalam kondisi kurang sehat dan sedang ada masalah pribadi, sehingga sedikit emosi dan kurang mengenakkan.
“Saya mohon maaf jika malam itu ada yang kurang mengenakkan, atas sikap saya terhadap Aidil saat di tempat saya,” ujar Akrim.
Ditegaskannya, bahwa ia tidak memiliki senjata api.
Tetapi, hanya korek api yang menjadi barang koleksinya saja.
Kasus tersebut berawal kasus penghadangan mobil pengangkut tiang pancang ke PLTU 3-4 di Suak Puntong, Nagan Raya terkait masalah uang kompensasi untuk desa yang tidak diberikan pihak perusahaan.
Namun, dalam berita tersebut disebutkan nama perusahaannya yang seakan terlibat dalam pengangkutan tiang pancang dari Calang ke PLTU 3-4 Nagan Raya.
Padahal perusahaan milik Akrim tidak terlibat.
Karena ada perusahaan lainya yang mengerjakan pengangkutan tersebut.
• Cekcok dalam Rumah Tangga, Seorang Bapak di Gayo Lues Tega Cabuli Anak Tirinya yang Berumur 6 Tahun
Sedangkan perusahaan miliknya, PT Tuah Akfi Utama hanya membongkarnya dari kapal ke darat atau ke tempat penumpukan.