Berita Aceh Singkil
Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil: SPMA Sebaiknya Belajar Hukum yang Baik
"Sebelum bicara sebaiknya belajar hukum dulu sama Kabag Hukum," ujar Asmarudin santai.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nur Nihayati
"Sebelum bicara sebaiknya belajar hukum dulu sama Kabag Hukum," ujar Asmarudin santai.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kabag Hukum Setdakab Aceh Singkil, Asmarudin, dikonfirmasi pernyataan SPMA Wilayah Singkil, Rabu (22/1/2020) meminta Sekjen SPMA wilayah Singkil belajar hukum yang baik.
"Sebelum bicara sebaiknya belajar hukum dulu sama Kabag Hukum," ujar Asmarudin santai.
Menurutnya yang dibatalkan MK pasal syarat domisili dalam Undang-undang Desa. Sementara Aceh, sebutnya memiliki aturan khusus berupa qanun.
"Lex specialis derogat legi generali adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum," jelas Asmarudin.
• Tugu Bundaran Simpang MTQ di Kota Sigli, Pidie belum Dibangun, Pemkab Tidak Buat Sayembara
• Pascagempa 4,5 Skala Richter Melanda Simeulue, BPBD Simeulue Imbau Warga Tetap Tenang
• Dinsos Bireuen Bantu Kursi Roda untuk Tihasanah, TKW asal Bireuen yang Pulang dalam Kondisi Lumpuh
Dicontohkan khususan di Aceh yang tak ada di daerah lain salah satunya syarat tes baca Al Quran bagi calon keuchik.
"Kita ini hidup dimana? Di Aceh. Kalau di Aceh ya pakai qanun," tegasnya.
Pada bagian lain Asmarudin menyatakan, penggunaan qanun juga sudah ditegaskan dalam rakor dinas pemberdayaan masyarakat kampung se-Aceh.
Sebelumnya Zulkarnain Pohan, Sekjen Sekolah Pemimpin Muda Aceh (SPMA) Wilayah Singkil, menilai salah satu poin surat Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid Nomor 180/2019 tanggal 31 Desember 2019 Tentang Pengangkatan Perangkat Kampung, bertentangan dengan UUD 45.
Isi surat yang bertentangan yaitu syarat untuk perangkat desa harus berdomisili minimal selama satu tahun di desa setempat.
Menurut Zulkarnain gara-gara surat tersebut, Kabag Hukum berpotensi memberhentikan Bupati Aceh Singkil dikarenakan telah melanggar Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Ia menyasar Kabag Hukum. Sebab yang membuat surat edaran bupati itu bagian hukum Setdakab Aceh Singkil.
Zulkarnain beralasan syarat domisili tidak berlaku. Sebab sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan syarat domisili calon kepala desa dan perangkat desa melalui pengujian Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Kedua pasal yang dimohonkan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dinilai inkonstitusional atau bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kabag-hukum-setdakab-aceh-singkil-asmaruddin.jpg)