Berita Abdya
Dana Desa tak Bisa Cair Januari, Ini Penjelasan Sekda Abdya
“Lima Rancangan Perbup tersebut dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda Abdya,
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sekretaris Daerah Aceh Barat Daya (Sekda Abdya), Drs Thamrin menjelaskan bahwa lima Rancangan Paraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2020, sudah selesai disusun.
Kelima Rancangan Perbup dimaksud sudah dikirim untuk difasilitasi di Biro Hukum pada Setda Aceh. Kelima rancangan perbup dimaksud dikirim ke Gubernur Aceh c/q Kepala Biro Hukum melalui surat tanggal 15 Januari 2020.
“Lima Rancangan Perbup tersebut dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda Abdya, Thamrin menjawab Serambinews.com, Kamis (23/1/2020) siang.
Penjelasan itu menanggapi penilaian bahwa Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2020 tidak bisa cair sampai berakhir Januari ini. Sebab, dari 152 desa/gampong hingga memasuki minggu keempat Januari, belum ada yang mengajukan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Kelima Rancangan Perbup dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, terdiri atas Rancangan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Rancangan Perbup tentang Pedoman Pembangunan Gampong, Rancangan Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten tahun 2020.
Selanjutnya, Rancangan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Dan, Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pembangian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Sekda mengakui bahwa rancangan perbup dimaksud sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong.
Akan tetapi, menurut Sekda Abdya, Thamrin, penyusunan APBDes/APBG oleh masing-masing perangkat desa sudah bisa dituntaskan, tidak perlu menunggu selesai fasilitasi lima rancangan perbup yang sedang diproses di Biro Hukum Setda Aceh.
Sebab, lima rancangan perbup dimaksud tidak banyak berubah dari perbup serupa tahun 2019 lalu. Lagi pula, tambah Thamrin, penyusunan lima rancangan perbup tersebut juga melibatkankan perwakilan keuchik/kepala desa.
“Jadi, keuchik sebenarnya sudah tahu isi perbup dimaksud, jadi tak perlu harus menunggu diundangkan, tapi APBG agar dituntaskan,” tambah Thamrin.
Sekda Abdya itu optimis bahwa dari 152 desa/gampong setempat, sejumlah diantaranya bisa disalurkan karena segera dapat merampungkan APBG tahun 2020. “Tak seluruh desa bisa cair, tapi sejumlah gampong bisa,” katanya.
Seperti diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu mengharapkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen sudah bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) pada minggu ketiga Januari ini.
Harapan tersebut sepertinya sulit terlaksana di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Soalnya, dari 152 desa/gampong setempat hingga memasuki minggu keempat Januari ini belum ada satupun yang mengajukan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.