Berita Abdya

Dana Desa tak Bisa Cair Januari, Ini Penjelasan Sekda Abdya

“Lima Rancangan Perbup tersebut dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda Abdya,

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Yusmadi
Foto Dok For Serambinews.com
Drs Thamrin, Sekda Abdya. 

Dokumen APBDes tersebut diajukan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Badan Keuangan Kabupaten Abdya. Selanjutnya, dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan. 

Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020  langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sementara pihak KPPN baru mentransfer DD tahap I 2020 setelah menerima laporan  Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembagian DD untuk masing-masing desa. Juga  laporan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.

Plt Kepala DPM4 Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Kamis (23/1/2020) mengakui belum ada kepala desa/keuchik gampong setempat yang menyerahkan APBDes tahun 2020.    

Dia tidak membantah penilaian jika belum ada laporan APBDes, maka DD tahap I belum bisa cair atau belum bisa disalurkan ke rekening desa oleh KPPN. “Tapi, kalau saya tak salah, pencairan DD tahap I ada limit waktunya, tidak mesti Januari. Kalau bisa, ya memang lebih baik,” katanya.

Lagi pula, kata Amrizal, lima Rancangan Perbup terkait dengan anggaran desa sudah selesai disusun, tapi sekarang dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh. Selesai difasilitasi di provinsi, lima Perbup tersebut ditandatangani Bupati Abdya.

Sementara itu beberapa Kepala desa/keuchik gampong yang dihubungi Serambinews.com, Kamis menjelaskan, APBDes/APBG 2020 mulai disusun. Namun, belum bisa diselesaikan  dikarenakan  menungu Perbup sebagai pedoman penyusunan APBDes/APBG.

“Kalau belum ada Perbup, bagaimana kami menuntuskan penyusunan ABPG,” kata salah seorang keuchik di Kecamatan Blangpidie. Keuchik lainnya juga menjelaskan Perbup dimaksud sangat mendesak. Sebab, seperti tahun-tahun sebelumnya, penyusunan APBG harus berpedoman pada Perbup.    

Beberapa keuchik membenarkan DD tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen dari besaran alokasi, tidak bisa cair sampai berakhir Junuari. Pasalnya, belum ada desa yang merampungkan penyusunan APBG. 

Seperti diberitakan, DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020  langsung ke Rekening Kas Desa (RKD).

Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru, yaitu PMK Nomor 205 tahun 2019. Tindak lanjut dari PMK yang baru itu Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan telah meminta Pemkab Abdya menyerahkan seluruh rekening desa setempat.    

“Rekening seluruh desa berjumlah 152 rekening sudah kita serahkan kepada KPPN Tapaktuan,” kata Kepala Badan Keuangan Kabupaten Abdya, Mussawir SSos melalui Sekretaris, Cut Nur Khaziati SE dihubungi Serambinews.com, Senin (20/1/2020).  

Didampingi Kabid Pemberdaharaan, Muhammad Nizam SE, Cut Nur Khaziati lanjut menjelaskan, pihak KPPN Tapaktuan nantinya akan mentransfer langsung DD ke rekening desa, tidak lagi ke rekening kas umum daerah sebagaimana tahun-tahun sebelumnya

Artinya, DD tidak lagi singgah di rekening kas umum daerah Kabupaten Abdya, tapi langsung masuk rekening desa berjumlah 152 desa, tersebar di sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil. 

Akan tetapi, DD baru ditransfer setelah KPPN  menerima laporan tentang Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur pembagian DD untuk masing-masing desa. Dan, laporan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved