Suara Parlemen
Illiza Keberatan Penghapusan Norma Halal dalam RUU Cipta Lapangan Kerja
Menurut Illiza penghapusan empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal, tentu akan berdampak serius atas aspek kesehatan, perlindungan, dan konsumen.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
2. Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi
dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha
b. nama dan jenis Produk
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan
d. proses pengolahan Produk.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur
dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42 isinya
1. Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
2. Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat
Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan
Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44 mengatur;
1. Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat
Halal.
2. Dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi
oleh pihak lain.
3. Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah. (*)