Berita Langsa

Kemenkumham Aceh Sebut Banyak Karya di Aceh Tidak Lakukan Pencatatan Hak Cipta

Dan penemuan-penemuan baru, adanya pemasukan pendapatan untuk para penemu (pencipta).

Penulis: Zubir | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/ZUBIR
Kasubid Kekayaan Intelektual, Taufik SH menyerahkan sertifikat merek dagang kepada salah satu pengusaha di Langsa, disaksikan Kadiskoperindagkop dan UKM Langsa, Zulhadisyah, di aula Tirta Vitra Langsa, Kamis (23/01/2020). SERAMBINEWS.COM/ZUBIR 

Dan penemuan-penemuan baru, adanya pemasukan pendapatan untuk para penemu (pencipta).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh, Kamis (23/01/2020) menggelar diseminasi perlindungan merek dan indikasi geografis, tentang pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha dan pemerintah daerah.

Kegiatan tersebut diikuti 60 orang peserta dari unsur Dekranasda, Diskoperindakop dan UKM, pelaku usaha kecil dan menengah wilayah Kota Langsa, berlangsung di aula Vitra Tirta Raya.

Kasubid Kekayaan Intelektual, Taufik SH atas nama Kakanwil Kemenkumham Aceh, mengatakan, pihaknya melihat di Aceh sangatlah banyak karya yang termasuk ke dalam Hak Cipta dan Paten, khususnya dari kalangan akademisi.

Namun, masih banyak penemu atau pemilik karya itu yang tidak melakukan pencatatan Hak Ciptanya dan tidak mendaftarkan Patennya.

Hal ini sangatlah disayangkan, mengingat suatu karya pasti memiliki nilai ekonomis yang dapat memajukan si penciptanya atau penemunya.

HEBOH Video Pegawai Rumah Sakit Mengaku Diseret Hantu, Sedang Berdiri Tiba-tiba Jatuh

Pelantikan PW HUDA Abdya Diwarnai Pembacaan Pernyataan Sikap Mendukung SE Plt Gubernur

DKPP Pecat Ketua Nonaktif Panwaslu, Terkait Kasus Chat Mesum

Ada beberapa keuntungan terhadap penegakkan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HaKI), yang dapat berpengaruh dalam perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

Seperti adanya perlindungan karya tradisional bangsa Indonesia, mencegah pencurian karya lokal yang umumnya masuk ke dalam paten sederhana.

Dan penemuan-penemuan baru, adanya pemasukan pendapatan untuk para penemu (pencipta).

Selain itu, meningkatkan insentif untuk terus berkarya baik yang dari kalangan pemerintah maupun swasta, agar orang lain terdorong untuk dapat lebih lanjut mengembangkannya lagi penemuannya.

Menurut Taufik, diseminasi perlindungan merek dan indikasi geografis bertujuan memberikan pemahaman mengenai Kekayaan Intelektual.

Dan arti penting terhadap pendaftaran dan pencatatan kekayaan intelektual bahkan teknis Pendaftarannya.

Hal ini merupakan sebagai salah
satu bentuk layanan jasa hukum dan juga merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kemenkum dan HAM RI.

Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang merupakan jawaban terhadap pemenuhan kebutuhan layanan hukum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved