Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Pelaku Raup Untung Hampir 1 Miliar
Pihak polisi mengamankan dua orang, yakni dokter LS, WNA asal Cina, serta A yang merupakan pemilik klinik.
Syarat Bagi Dokter Asing untuk Buka Praktik di Indonesia
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinkes Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati membeberkan sejumlah syarat bagi warga negara asing (WNA) yang hendak membuka praktik kedokteran di Indonesia.
"Bahwa sudah ada keabsahan ijazah ada proses adaptasi dan siap secara fisik dan mental serta sudah dipastikan mematuhi etika profesi," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Pemberian syarat berikutnya bagi dokter WNA untuk membuka praktik kedokteran di Indonesia adalah mampu berbahasa Indonesia.
Ani mengatakan, satu hal lebih penting lagi yakni yang bersangkutan harus memiliki surat tanda registrasi (STR), dan untuk dokter WNA bernama STR sementara.
"Kalau STR sementara sudah diterbitkan, maka yang bersangkutan akan memiliki SIP (Surat Izin Praktik, red)," tuturnya.
Kalau semua persyaratan itu sudah ada, lanjut Ani, maka seorang warga negara asing boleh membuka praktik kedokteran di Indonesia.
Hal yang sama pun harus dimiliki juga oleh pihak klinik yang menyediakan pelayanan kesehatan, khususnya sebelum mempekerjakan dokter yang merupakan warga negara asing.
"Begitu juga dengan hal yang lainnya ini adalah layanan kesehatan yang mempekerjakan tenaga kerja asing juga harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan tersebut sebelum mempekerjakan seorang WNA yang melakukan pelayanan kesehatan," ujar Ani.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nur) (Tribunnews.com/Lusius Genik)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Nyamar Jadi Pasien, Polisi Berhasil Bongkar Praktik Dokter Ilegal Asal Cina: Untung Hampir 1 Miliar