Berita Nagan Raya

Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri di Nagan Raya Mengaku Sakit Hati, Tapi Akhirnya Menyesal 

Korban adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tapi tega selingkuh dengan istrinya.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Dokumen JPU Kejari Nagan Raya
Terdakwa Hasbi menjalani sidang kasus pembunuhan di PN Suka Makmue, Nagan Raya, 9 Januari 2020. 

Korban adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tapi tega selingkuh dengan istrinya.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hasbi (30) mengaku sakit hati dan cemburu, sehingga ia membunuh Wakidi (35).

Korban adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tapi tega selingkuh dengan istrinya.

Begitu pun terdakwa mengaku akhirnya menyesal atas perbuatannya tersebut yang tak mampu mengendalikan emosi. 

Hasbi yang berasal dari Aceh Selatan menyampaikan hal ini saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan itu dalam sidang lanjutan. 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (23/1/2020).

Banta Puteh Kukuhkan Panitia Peringatan Syahidnya Teuku Umar

Survei Ombudsman: Empat Daerah di Aceh Ini Masuk Zona Merah dalam Bidang Pelayanan Publik

Korban Diperkirakan Sudah Tenggelam 5 Jam Sebelum Ditemukan Meninggal, Begini Kondisinya

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH dibantu hakim Anggota Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH.

Sedangkan JPU dihadiri Dedek Syumartha Suir SH dan Haland Perdana Putra SH.

Hasbi dalam sidang pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatannya. 

Ia mengaku membunuh Wakidi karena sakit hati dan cemburu terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya.

Hasbi mengaku niat membunuh muncul karena melihat isi pesan dengan kata-kata mesra di HP istrinya. 

Selain itu, juga pernah melihat tanpa sengaja di HP korban Wakidi ketika mereka duduk sama-sama, yakni foto tidak senonoh istrinya Isma dengan korban Wakidi.

Hakim kembali menunda sidang ke Kamis pekan depan, 30 Januari 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Setelah persidangan, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved