Berita Nagan Raya
Terdakwa Pembunuhan Selingkuhan Istri di Nagan Raya Mengaku Sakit Hati, Tapi Akhirnya Menyesal
Korban adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tapi tega selingkuh dengan istrinya.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Korban adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tapi tega selingkuh dengan istrinya.
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Hasbi (30) mengaku sakit hati dan cemburu, sehingga ia membunuh Wakidi (35).
Korban adalah temannya sendiri yang sama-sama bekerja di perkebunan sawit di kawasan Kecamatan Darul Makmur, tapi tega selingkuh dengan istrinya.
Begitu pun terdakwa mengaku akhirnya menyesal atas perbuatannya tersebut yang tak mampu mengendalikan emosi.
Hasbi yang berasal dari Aceh Selatan menyampaikan hal ini saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa pembunuhan itu dalam sidang lanjutan.
Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (23/1/2020).
• Banta Puteh Kukuhkan Panitia Peringatan Syahidnya Teuku Umar
• Survei Ombudsman: Empat Daerah di Aceh Ini Masuk Zona Merah dalam Bidang Pelayanan Publik
• Korban Diperkirakan Sudah Tenggelam 5 Jam Sebelum Ditemukan Meninggal, Begini Kondisinya
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Arizal Anwar SH dibantu hakim Anggota Rosnainah SH dan Edo Juniansyah SH.
Sedangkan JPU dihadiri Dedek Syumartha Suir SH dan Haland Perdana Putra SH.
Hasbi dalam sidang pemeriksaan terdakwa mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku membunuh Wakidi karena sakit hati dan cemburu terhadap korban yang berselingkuh dengan istrinya.
Hasbi mengaku niat membunuh muncul karena melihat isi pesan dengan kata-kata mesra di HP istrinya.
Selain itu, juga pernah melihat tanpa sengaja di HP korban Wakidi ketika mereka duduk sama-sama, yakni foto tidak senonoh istrinya Isma dengan korban Wakidi.
Hakim kembali menunda sidang ke Kamis pekan depan, 30 Januari 2020 dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Setelah persidangan, terdakwa kembali dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan