Berita Banda Aceh

Polsek Ulee Kareng Amankan Pencuri dari Amukan Massa, Pelaku Pernah Beraksi di Beberapa Lokasi Ini

Personel Polsek Ulee Kareng, Banda Aceh, mengamankan KS (36) seorang pria warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar

Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kapolsek Ulee Kareng, AKP Vifa (kanan) bersama sejumlah anggotanya menghadirkan tersangka KS yang ditangkap warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, setelah gagal mencuri di desa itu, Kamis (23/1/2020). 

AKP Vifa menerangkan dari pengakuan tersangka KS, sebelum tertangkap saat melakukan aksinya mencuri dompet milik warga Gampong Ilie.

Sebelumnya tersangka sudah menjalankan aksinya di sejumlah tempat, dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka KS yang ditangkap warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, yang gagal menjalankan aksi pencuriannya di desa tersebut, Kamis (23/1/2020).
Barang bukti yang diamankan dari tersangka KS yang ditangkap warga Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, yang gagal menjalankan aksi pencuriannya di desa tersebut, Kamis (23/1/2020). (FOR SERAMBINEWS.COM)

Dari kedua wilayah itu pelaku menjalankan kejahatannya, di Gampong Lamsabang, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Di Gampong Lamsabang, tersangka juga mencuri dompet milik warga setempat.

Lalu, tersangka KS juga mengaku pernah mencuri Hp dan uang di warung nasi di kawasan Gampong Ceurih Ulee Kareng, Banda Aceh.

Istri Baru Tahu Suaminya Anggota TNI Gadungan Setelah Menikah 7 Tahun, Curiga Jarang Masuk Kantor

Selanjutnya tersangka juga pernah mencuri uang di TPA Gampong Ilie, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh serta pencurian di sejumlah rumah warga Ilie Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Pelaku mengakui saat menjalankan aksinya selama ini nekat masuk ke dalam rumah yang menjadi targetnya.

Bahkan pelaku akan masuk ke setiap ruangan untuk bisa mencuri barang-barang berharga di dalam rumah yang menjadi sasarannya itu," papar AKP Vifa.

Kapolsek Ulee Kareng ini pun menerangkan dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka KS.

Petugas menemukan ada empat dompet, sebuah HP merek Nokia satu lembar STNK Yamaha Vixion BL 3635 EL serta satu lembar Kartus Indonesia Sehat (KIS) atas nama Misfandi serta uang senilai Rp 1,5 juta dan satu helm.

Untuk saat ini tersangka KS sudah ditahan di sel Mapolsek Ulee Kareng guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan buruh bangunan tersebut dijerat Pasal 363 KUHP, ancaman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Survei Ombudsman Aceh, 4 Daerah Masih Berstatus Zona Merah Terkait Kepatuhan Pelayanan Publik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved