Breaking News

Berita Bireuen

Bireuen Dapat Rapor Merah Bidang Pelayanan Publik dari Ombudsman, Begini Tanggapan Wabup

Ada empat kabupaten/kota mendapat penilaian rapor merah yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Sabang dan Bireuen.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Wakil Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi. 

Ada empat kabupaten/kota mendapat penilaian rapor merah yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Sabang dan Bireuen.

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua hari lalu Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengeluarkan rilis hasil servei bidang pelayanan publik.

Hal itu dilakukan lembaga tersebut terhadap kepatuhan standar pelayanan publik.

Ada empat kabupaten/kota mendapat penilaian rapor merah yaitu Aceh Tenggara, Gayo Lues, Sabang dan Bireuen.

Sedangkan beberapa kabupaten lainnnya katagori zona hijau dan kuning.

“Masih ada beberapa daerah yang kelengkapan standar pelayanannya kurang.

Bahkan ada Kabupaten/Kota di Aceh yang status tingkat kepatuhan masuk zona merah," kata Dr Taqwaddin.

Warga Baroe Peusangan Ikut Sosialisasi Pencegahan Stunting, Jaga Lingkungan Sehat dan Bersih

Wow, Mukena Fatimah Syahrini Bisa Kembali Dipesan, Tapi Harganya Naik Rp 5 Juta Lebih

Sindir Aksi Demo, 8 Bulan VS 10 Tahun Hingga Pemain Lama Viral di Medsos

Ia katakan itu selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh saat laporan hasil Survey Kepatuhan tersebut kepada Pemerintah Daerah di Kantor Ombudsman Aceh, Kamis (23/01/2020).

Menanggapi penilaian rapor merah hasil servei lembaga tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi kepada Serambinews.com, Sabtu (25/01/2020) mengatakan, hasil penilaian tersebut menjadi masukan penting bagi Pemkab Bireuen.

Sehing ini menjadi bahan evaluasi menyeluruh.

“ Kami akan lakukan evaluasi kembali kinerja Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) masing di mana permasalahan sehingga sistem pelayanan belum begitu baik,” ujarnya.

Disebutkan, ada beberapa persoalan di lingkungan Pemkab Bireuen bidang
pelayanan masih bermasalah pada sarana perkantoran.

Dimisalnya seperti Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) .

Ruang pelayanan sempit dan terbatas, Disdukcapil melayani ratusan orang setiap hari.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved