Berita Pidie
Kasus Pasutri Lansia Ditahan, Pelapor Protes Terdakwa Jadi Tahanan Rumah
Perkara pasutri lansia itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Pelapor protes terhadap terdakwa pasangan suami isteri (pasutri) lansia yang kini menjadi tahanan rumah.
Terdakwa itu bernama Muhammad Usman (76) yang sempat ditahan di Rutan Sigli atas tuduhan memalsukan nama pada sertifikat tanah.
Sementara Rubiah (72) atas tuduhan yang sama, yang telah lebih dahulu menjadi tahanan rumah.
Kedua pasutri tersebut menjadi tahanan rumah setelah adanya jaminan dari keluarganya.
Tak hanya itu, lansia tersebut mengalami sakit dan telah tua.
Perkara pasutri lansia itu telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Pengadilan Negeri (PN) Sigli.
Kajari Pidie, Efendi SH MH, bersama Kordinator PB-HAM Pidie, Said Safwatullah SH, ikut mendampingi terdakwa saat dikeluarkan dari Rutan menjadi tahanan rumah.
• Janda Lansia di Abdya Tinggal di Rumah tak Layak Huni tanpa Bantuan, Ini Kata Para Pejabat Terkait
• Kejari Tahan Pasutri Lansia, Pihak Keluarga Protes Karena Keduanya Sakit
• Puspa Aceh Keumalahayati Santuni Janda dan Lansia di Nagan Raya
"Kami (pelapor) tidak bisa menerima terdakwa dijadikan tahanan rumah," jelas Nurasiah (70) didampingi keluarganya Syarbaini Abdullah (65) dan Saiful Bahri (40) kepada Serambinews.com, Jumat (24/1/2020), di Sigli.
Ia menyebutkan, seharusnya terdakwa tidak perlu dialihkan menjadi tahanan rumah, lantaran terdakwa tidak sakit.
Terdakwa Muhammad Usman harus ditahan di Rutan Sigli.
"Saat dibawa untuk ditahan terdakwa sudah memiliki surat dari dokter yang menyatakan terdakwa sehat," jelasnya.
Ketua Pengadilan Negeri Sigli, M Nazir SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (24/1/2020) mengungkapkan, pengalihan tahanan terhadap terdakwa lansia karena faktor kemanusia.
"Terdakwa sakit, makanya pengadilan mengalihkan terdakwa menjadi sebagai tahanan rumah," jelasnya. (*)
Selidiki Boat Terbakar dengan Kerugian Rp 500 Juta, Polisi Turunkan Tim Identifikasi |
![]() |
---|
Tak Miliki Tempat Pemusnahan, 31 Ribu Liter BBM Sitaan Diserahkan ke Nelayan Pidie |
![]() |
---|
Tim Dinas Pendidikan Pidie Cek Kecukupan Buku Cetak di SMP, Ada Laporan Pelajar Kongsi Buku |
![]() |
---|
Ahli Waris Pasien Covid-19 Dapat Santunan Rp 15 Juta, Dinsos Pidie Usul Lima, Ini Persyaratan |
![]() |
---|
Boat 50 GT di TPI Kuala Tari Pidie Terbakar, Begini Kronologinya |
![]() |
---|