Kisruh PNA

PNA Kubu Tiyong Pertanyakan SK ke Kemenkumham Aceh

Kemenkumham Aceh meminta DPP PNA kubu Tiyong untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh secara tertulis.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/M ANSHAR
Kuasa hukum tergugat I dan tergugat II Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong dan Miswar Fuady saat sidang perdana gugatan sengketa Partai Nanggroe Aceh (PNA) di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (21/10/2019). 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) kubu Tiyong mendatangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Aceh, Jumat (24/1/2020).

Kedatangan mereka untuk mempertanyakan Sura

Una Maulina, Gadis Cantik Asal Aceh Dikirimi Emoji Jatuh Cinta Sahrul Gunawan, Begini Responsnya

t Keputusan (SK) Kepengurusan PNA hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dengan Ketua Umum Samsul Bahri Ben Amiren alias Tiyong menggantikan Irwandi Yusuf.

Adapun mereka yang hadir adalah Miswar Fuady (Sekjen DPP PNA) M Rizal Falevi Kirani (anggota DPRA dari PNA) serta Wahyu Pratama dan Askhalani (Penasihat Hukum PNA).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PNA, Miswar Fuady kepada Serambinews.com, Sabtu (25/1/2020) menyampaikan kehadiran mereka disambut Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sunjandi.

Rumah Warga Aceh Utara Terbakar, Pemiliknya Sempat Tersambar Api, Begini Kejadiannya

Pemkab Aceh Besar Gelar Pisah Sambut Kajari, Ini Nama Kepala Kejaksaan Negeri yang Baru

Dalam pertemuan itu, Miswar menyampai beberapa hal seperti putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh atas gugatan Irwandi Yusuf terhadap Tiyong, Miswar Fuady, dan Irwansyah (Ketua Mahkamah Partai).

Dalam putusan itu, lanjutnya, majelis hakim sudah memutuskan bahwa gugatan Irwandi tidak dapat diterima.

Saat ini, Irwandi sendiri sudah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami juga menyampaikan akibat tertundanya pengesahan perubahan SK Pengurus DPP PNA hasil Kongres Luar Biasa oleh Kemenkumham Aceh, ada 1 Ketua DPRK dan 5 Wakil Ketua DPRK dari PNA belum dilantik," kata Miswar.

Para pimpinan dewan yang belum dilantik hingga saat ini akibat konflik internal PNA adalah Ketua DPRK Aceh Selatan, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat Daya, Wakil Ketua DPRK Aceh Jaya, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Wakil Ketua DPRK Bireuen, dan Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil.

Menurut Miswar, dikeluarkannya SK Kepengurusan DPP PNA hasil Kongres KLB ini untuk menyelamatkan 28.000 kader PNA seluruh Aceh.

Karena itu kami meminta Kemenkumham Aceh segera mengeluarkan permohonan perubahan SK kepengurusan DPP PNA hasil KLB.

"Walaupun saat ini pihak BW mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kita yakini hasilnya tidak akan berbeda," pungkasnya.

Sementara Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sunjandi menyampaikan pihaknya tetap menunggu hasil keputusan yang berkekuatan hukum tetap (incraht) atas gugatan Irwandi.

Dalam pertemuan itu,K emenkumham Aceh meminta DPP PNA kubu Tiyong untuk menyampaikan hasil putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh secara tertulis.

"Supaya Kemenkumham Aceh dapat mengkonsultasikan hasilnya dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI, sehingga hasilnya nanti akan disampaikan secara tertulis kepada PNA," kata Lilik.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved