Berita Aceh Barat Daya

Ujian CPNS Abdya Mulai Besok, Ini Kewajiban, Larangan dan Sanksi Bagi Peserta

Ujian atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) formasi 2019 dimulai

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Panitia dari BKN Kanreg XIII Aceh dan Panselda CPNS Abdya, melakukan pengecekan jaringan komputer di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Minggu (26/1/2020). Ujian atau SKD yang diikuti 4.179 peserta siap digelar, Senin (27/1/2020) selama sembilan hari atau hingga Selasa (4/2/2020) mendatang. 

Seperti diberitakan, menindaklanjuti Surat BKN Kanreg XIII Aceh dimaksud, Panselda Pengadaan CPNS Kabupaten Abdya, telah mengeluarkan pengumuman yang perlu mendapat perhatian dan benar-benar dipahami para peserta SKD.

Pengumuman  Nomor 810/07/2020 ditandatangani Ketua Panselda CPNS Abdya, drh Hj Cut Hasnah Nur, selain berisikan pemberitahuan juga menjelaskan tentang kewajiban, larangan dan sanksi terhadap peserta yang melanggar.

Berikut ini pemberitahuan kepada para peserta SKD Abdya;

Kartu Peserta Ujian dicetak dengan hasil cetakan berwarna melalui akun masing-masing peserta menggunakan kertas A4 (Kwarto) tanpa laminating.

Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian.

Penandatanganan/Validasi Kartu Peserta Ujian oleh Panitia dilakukan pada saat Registrasi Peserta 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan Ujian SKD dimulai.

Lokasi Ujian SKD berbasis CAT bertempat di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya (dulu Kantor PPMG) samping Kantor BKPSDM Kabupaten Aceh Barat Daya di Jalan Kompleks

Perkantoran Pemkab Abdya di Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

Peserta Ujian CPNS Aceh Singkil Diperiksa Metal Detector, Ibu Hamil Didampingi Petugas Registrasi

Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sebagai berikut :
 

a. Kewajiban bagi bagi peserta :

1)     Wajib hadir 60 (enam puluh) menit / 1 (satu) jam sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2)     Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3)     Membawa asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) / asli Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Disdukcapil dan kartu peserta ujian CPNS 2019 serta menunjukkan kepada Panitia;

4)     Mengenakan pakaian atas (kemeja bagi pria dan wanita menyesuaikan) berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna hitam (tidak perkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna hitam;

5)     Duduk pada tempat yang ditentukan;

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved