Berita Aceh Barat Daya

Ujian CPNS Abdya Mulai Besok, Ini Kewajiban, Larangan dan Sanksi Bagi Peserta

Ujian atau Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) formasi 2019 dimulai

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Panitia dari BKN Kanreg XIII Aceh dan Panselda CPNS Abdya, melakukan pengecekan jaringan komputer di Aula Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Abdya di Blangpidie, Minggu (26/1/2020). Ujian atau SKD yang diikuti 4.179 peserta siap digelar, Senin (27/1/2020) selama sembilan hari atau hingga Selasa (4/2/2020) mendatang. 

6)     Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7)     Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

Atlet Tenis Meja Langsa Uji Tanding Dengan Atlet Medan, Untuk Persiapan Popda 2020 di Meulaboh

b. Larangan bagi peserta:

1)     Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2)     Membawa jam tangan, perhiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3)     Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4)     Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5)     Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6)     Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7)     Merokok dalam ruangan;

8)     Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

 c. Sanksi bagi peserta :

1)     Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2)     Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

6.     Jadwal Ujian SKD sebagaimana daftar terlampir.

Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.(*)

Kehabisan Uang saat Liburan, Enam ABG Nekat Jual Diri Mulai Rp 300 Ribu, Akhirnya Ditangkap Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved