Berita Bireuen
Warga Bireuen Minta Polisi Tertibkan Penjual Elpiji di Atas HET, Sangat Meresahkan Masyarakat Kecil
Hampir seluruh pelosok Bireuen, pihak pangkalan dan pedagang menjual elpiji 3 Kg di atas HET.
Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Mursal Ismail
Hampir seluruh pelosok Bireuen, pihak pangkalan dan pedagang menjual elpiji 3 Kg di atas HET.
Laporan Ferizal Hasan I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Warga meminta polisi menertibkan pedagang eceran dan pangkalan di Bireuen yang menjual elpiji 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Hal ini sebagaimana penangkapan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang menjual elpiji melon atau elpiji 3 Kg bersubsidi di atas HET baru-baru ini.
Hasil penelusuran Serambinews.com dan pengakuan masyarakat, hampir seluruh pelosok Bireuen, pihak pangkalan dan pedagang menjual elpiji 3 Kg di atas HET.
Warga mengaku kondisi ini sangat meresahkan mereka sebagai masyarakat kecil.
Harga di atas HET itu mulai Rp 20.000 - Rp 30.000 per tabung.
Padahal HET elpiji 3 Kg yang sudah ditetapkan pemerintah untuk Bireuen Rp 18.000 per tabung.
"Di pangkalan, masih kita dapat harga elpiji 3 Kg bersubsidi Rp 20.000 per tabung.
Tetapi kalau di kios-kios atau pedagang pengecer, mencapai Rp 30.000 per tabung," kata Rosmani, ibu rumah tangga di Kecamatan Juli, kepada Serambinews.com, Minggu (26/1/2020).
• VIDEO Gempa 6,8 SR di Elazig Turki Tewaskan 35 Orang, Seribu Lebih Lainnya Terluka
• Besok Peserta Tes CPNS 2019 di Aceh Utara Mulai Ujian, Simak 12 Poin Ini, Melanggar Dianggap Gugur
• Rusak karena Gempa, Masjid, Jalan & Jembatan di Lancang Paru Pidie Jaya Hingga Kini belum Dibangun
Selain itu, katanya, elpiji 3 kg juga sangat langka.
Pasalnya saat distributor mendistribusikan ke pangkalan-pangkalan, langsung habis.
"Elpiji ada saat ada pasokan dari diatributor ke pangkalan, masyarakat harus antre.
Setelah itu langsung habis, kalau pun ada harus kita beli di kios-kios dengan harga mencapai Rp 30.000 per tabung," ujar Sarbani, warga lainnya.
Masyarakat berharap, agar aparat penegak hukum khususnya Polisi, segera menangkap pedagang atau pemilik pangkalan yang menjual elpiji 3 Kg diatas HET.
Segera Lapor
Menanggapi hal ini, Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, meminta warga melapor ke polisi.
"Jika ada masyarakat yang membuat laporan kepada kami, terkait pangkalan dan pedagang yang menjual elpiji 3 Kg di atas HET, langsung akan kita tindak," tegas Iptu Dimmas.
Kasat Reskrim menegaskan pemilik pangkalan atau pedagang yang menjual elpiji 3 kg bersubsidi diatas HET, jika kedapatan dapat dijerat dengan KUHPidana Pasal 53 huruf c.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa izin usaha penyimpangan dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, Satreskrim Polres Bireuen, menangkap seorang IRT yang diduga menjual elpiji 3 Kg di atas HET.
IRT yang ditangkap tersebut berinisial SA (36), warga Desa Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Bireuen, Aceh.
Ia ditangkap di kawasan Desa Bugak Keude, Kecamatan Jangka, Senin (20/1/2020) sekira pukul 18.30 WIB.
Kasat Reskrim, Iptu Dimmas Adhit Putranto SIK, kepada Serambinews.com, Sabtu (25/1/2020) menyebutkan, penangkapan IRT tersebut berdasarkan laporan masyarakat.
Kasat Reskrim menerangkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Bugak Keude, Kecamatan Jangka, sering terjadi penyalahgunaan gas atau elpiji 3 kg bersubsidi.
Atas informasi dan laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan, dan mendapati pelaku yang sedang membawa elpiji 3 kg bersubsidi itu.
Ia menggunakan sepeda motor jenis Honda Supra X125 nomor polisi BL 5066 KO.
"Elpiji 3 kg itu disusun dalam keranjang di atas sepeda motor, lalu tim mengikuti IRT itu hingga ke kios milik pelaku," kata Iptu Dimmas.
Saat dilakukan penggeledahan, tim Opsnal menemukan tabung berisi gas 3 kg sebanyak 12 tabung di atas sepeda motor tersebut.
"Setelah diinterogasi, ternyata di dalam kios milik IRT itu, kembali ditemukan sebanyak 15 tabung elpiji 3 kg bersubsidi, sehingga jumlahnya mencapai 27 tabung" sebut Dimmas.
Hasil pemeriksaan sementara terhadap IRT itu, mengaku menjual gas melon atau elpiji bersubsidi 3 kg itu seharga Rp 22.000-Rp 24.000 per tabung.
"Seharusnya HET yang ditetapkan pemerintah Rp 18.000 per tabung, tapi pelaku mengaku menjualnya diatas HET yaitu Rp 22.000-Rp 24.000 per tabung," pungkas Dimmas. (*)