Breaking News

Haba Senator

Haji Uma Surati Plt Gubernur Aceh, Minta Penutupan Galian C di Sawang Aceh Utara

Hal itu dilakukan sehubungan dengan aspirasi masyarakat Kecamatan Sawang, Aceh Utara tentang penambangan galian C yang sudah sangat memprihatinkan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
For serambinews.com
Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma meninjau Krueng Sawang, Aceh Utara, beberapa waktu lalu 

Hal itu dilakukan sehubungan dengan aspirasi masyarakat Kecamatan Sawang, Aceh Utara tentang penambangan galian C yang sudah sangat memprihatinkan.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau lebih dikenal Haji Uma menyurati Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Senin (27/1/2020).

Dalam surat bernomor 15/20. I/B-0l/DPD RI/l/2020 itu, Haji Uma mendesak Plt Gubernur Aceh menutup penambangan galian C di Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

Hal itu dilakukan sehubungan dengan aspirasi masyarakat Kecamatan Sawang, Aceh Utara tentang penambangan galian C yang sudah sangat memprihatinkan.

Terutama terjadi di daerah Gampong Gunci, Riseh Baroh, Riseh Teungoh, Riseh Tunong, dan Blang Teurakan, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.

"Pada 1 Januari 2020, saya bersama Jufri Sulaiman anggota DPRK Aceh Utara telah meninjau langsung ke lokasi penambangan.

Kami melihat dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat penambangan galian C di lokasi tersebut," kata Haji Uma kepada Serambinews.com, Senin (27/1/2020).

Bupati Sarkawi Apresiasi Tim PKH dan TKSK Dalam Menurunkan Angka Kemiskinan di Bener Meriah

Makanan Ekstrem di China, Daging Babi Digantung Selama 30 Tahun , Harganya Capai Rp 2 Miliar

Hari Pertama Seleksi CPNS Abdya, 66 Peserta Lulus Passing Grade, Tujuh Orang tak Hadir

Haji Uma menambahkan aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Sawang sangat merugikan negara dan masyarakat Aceh Utara.

Di antaranya kondisi jembatan penghubung kecamatan Sawang dan Nisam Antara yang terletak di gampong Riseh Teungoh Kecamatan Sawang, terancam ambruk ke dasar sungai.

Selain itu kata Haji Uma, kerusakan sungai yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan mencapai 85 persen di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sawang. 

DAS ini meliputi Gampong, Gunci, Riseh, Riseh Baroh, Riseh Teungoh, Riseh Tunong, dan Blang Teurakan.

Dalam surat yang ditandatangani H Sudirman di Jakarta pada 24 Januari 2020 itu, disebutkan kerusakan parah lainnya yang ditimbulkan akibat pengambilan batu sungai. 

Pengambilan batu sungai menggunakan alat berat itu telah merusak dinding tebing sungai yang berbatasan dengan sawah dan kebun di sepanjang aliran sungai Sawang.

Menurut Haji Uma selama kehadiran aktivitas galian C di sungai Sawang, kerusakan jalan dan banjir air bah kerap melanda kawasan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved