Berita Banda Aceh
DRH PPPK Paruh Waktu Aceh Tertunda, Aliansi Desak BKA dan Pemerintah Pusat Segera Percepat
Mursal menegaskan, pentingnya BKA memberikan update informasi yang akurat dan terkini kepada seluruh pemangku kepentingan.
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Aliansi Pejuang PPPK Paruh Waktu Provinsi Aceh melakukan koordinasi intensif dengan pihak Badan Kepegawaian Aceh (BKA) terkait proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Karena hingga kini, belum bisa diakses akibat keterlambatan pengiriman dan verifikasi data sehingga timbul keresahan dari para tenaga kontrak (tekon) Provinsi Aceh.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor BKA, Selasa (30/9/2025), para pejabat terkait ternyata sedang tidak berada di tempat.
Arahan teknis kemudian diserahkan kepada staf yang menangani langsung PPPK Paruh Waktu.
Yakni diwakili oleh Dedek, staf Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai pada Badan Kepagawaian Aceh.
Baca juga: 500 Berkas Calon PPPK Paruh Waktu di Lhokseumawe Dinyatakan Lengkap
Dedek menjelaskan, bahwa pihak BKA telah mengajukan permohonan perpanjangan waktu dan persetujuan kepada Menpan RB.
Namun, hingga saat ini surat persetujuan tersebut belum bisa ditunjukkan kepada para pengusul dan aliansi, sehingga menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi proses.
“Kami belum menerima surat resmi yang menjadi dasar perpanjangan waktu dari Menpan RB, dan staf BKA juga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut,” kata Ketua Aliansi P3K R2-R3 Aceh, Mursal Mardani, SH.
“Kami hanya diminta bersabar sambil menunggu kabar berikutnya,” lanjut dia.
Mursal menegaskan, pentingnya BKA memberikan update informasi yang akurat dan terkini kepada seluruh pemangku kepentingan.
Baca juga: Cara Mudah Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025, Langsung Saja Masuk Link Berikut
Hal ini juga didasarkan pada pedoman yang disampaikan melalui akun resmi Instagram Badan Kepegawaian Aceh pada 22 September 2025, dalam upacara apel rutin di BKA.
"Aliansi berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan akan memberikan update perkembangan terbaru kepada publik, khususnya teman-teman PPPK Paruh waktu yang belum dapat formasi tahap sebelumnya," ujar dia.
Lebih lanjut, Mursal menyampaikan, bahwa tahapan waktu yang diberikan pemerintah pusat untuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) berakhir pada 27 September 2025, sesuai edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, hingga saat ini, para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Aceh belum mendapatkan akses untuk melakukan pengisian DRH.
PPPK Paruh Waktu
Daftar Riwayat Hidup
DRH
Ketua Aliansi P3K R2-R3 Aceh Mursal Mardani SH
MenpanRB
BKN
Banda Aceh
Serambi Indonesia
Serambinews.com
| ISBI Aceh Gandeng PSU Tailan Jalin Kerja Sama Strategis Pendidikan di Phuket |
|
|---|
| Wamendiktisaintek Puji Riset dan Hilirisasi USK saat Kunjungi ARC dan TDMRC |
|
|---|
| QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China |
|
|---|
| DPRK Keluarkan Rekom Soal Kekerasan Anak, Desak Pemko Audit Semua Daycare di Banda Aceh |
|
|---|
| Peringati Hari Talasemia Sedunia, YDUA Kampanyekan ‘Melihat yang Selama Ini Tak Terlihat’ |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Ketua-Aliansi-P3K-R2-R3-Aceh-Mursal-Mardani-SH.jpg)