Berita Aceh Barat Daya
152 Desa di Kabupaten Abdya Belum Disusun APBG, Ini Kendalanya
Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nur Nihayati
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Abdya), Drs Thamrin dihubungi Serambinews.com, Selasa (28/1/2020) menjelaskan bahwa lima Rancangan Paraturan Bupati (Ranperbup) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa tahun 2020, sudah selesai disusun.
Kelima Rancangan Perbup dimaksud sudah dikirim untuk difasilitasi di Biro Hukum pada Setda Aceh. Kelima rancangan Perbup dimaksud dikirim ke Gubernur Aceh c/q Kepala Biro Hukum melalui surat tanggal 15 Januari 2020.
“Kelima Perbup tersebut belum turun, masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh,” kata Sekda Abdya, Thamrin.
Kelima Rancangan Perbup dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Setda Aceh, terdiri atas Rancangan Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Rancangan Perbup tentang Pedoman Pembangunan Gampong, Rancangan Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten tahun 2020.
Selanjutnya, Rancangan Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Dan, Rancangan Perbup tentang Tata Cara Pembangian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Sekda mengakui bahwa rancangan Perbup dimaksud sangat diperlukan sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan keuangan gampong.
Akan tetapi, menurut Sekda Abdya, Thamrin, penyusunan APBG/APBDes oleh masing-masing perangkat desa sudah bisa dituntaskan. Artinya, tidak perlu menunggu selesai fasilitasi lima rancangan perbup yang sedang diproses di Biro Hukum Setda Aceh.
Sebab, lima rancangan perbup dimaksud tidak banyak berubah dari perbup serupa tahun 2019 lalu. Lagi pula, tambah Thamrin, penyusunan lima rancangan perbup tersebut juga melibatkankan perwakilan keuchik/kepala desa.
“Jadi, keuchik sebenarnya sudah tahu isi perbup dimaksud, jadi tak perlu harus menunggu diundangkan, tapi APBG agar dituntaskan,” tambah Thamrin.
Seperti diberitakan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, beberapa waktu lalu mengharapkan Dana Desa (DD) Tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen sudah bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) pada minggu ketiga Januari ini.
Harapan tersebut sepertinya sulit terlaksana di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). Soalnya, dari 152 desa/gampong setempat hingga memasuki minggu keempat Januari ini belum ada satupun yang mengajukan dokumen Anggaran Sumber Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes/APBG) tahun 2020.
Plt Kepala DPM4 Abdya, Amrizal SSos dihubungi Serambinews.com, Kamis (23/1/2020) mengakui belum ada kepala desa/keuchik gampong setempat yang menyerahkan APBDes tahun 2020.
Menurut dia, pencairan DD sudah ada limit waktu, memang lebih baik jika bisa cair akhir Junuari. “Tapi, kalau saya tak salah, pencairan DD tahap I ada limit waktunya Januari sampai Juni,” katanya.
Dari keterangan diperoleh bahwa pencarian DD tetap dilakukan dilakukan tiga tahap, namun persentase masing-masing tahap berubah dibandingkan tahun 2019. Tahun ini, DD tahap pertama cair 40 persen, kedua 40 persen dan ketiga 20 persen dari jumlah alokasi DD untuk desa bersangkutan.