Berita Aceh Barat Daya

152 Desa di Kabupaten Abdya Belum Disusun APBG, Ini Kendalanya

Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Nur Nihayati
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBG/APBDes) meliputi 152 gampong/desa tahun 2020 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga akhir Januari ini, belum rampung disusun.

Hal ini mengakibatkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan, belum bisa mentansfer Dana Desa (DD) tahap I tahun 2020 ke Rekening Kas Desa (RKD).

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPBN) Provinsi Aceh, mengharapkan DD Tahap I sebesar 40 persen sudah bisa disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) pada minggu ketiga Januari 2020.

Ini Alasan Hakim PN Singkil tidak Menjatuhkan Hukuman Mati kepada Pembunuh Syafriansyah

MPU Aceh Dukung Penyelamatan Situs Sejarah Islam di Aceh, Ada Makam Ulama Tidak Terawat

Cerita Mahasiswa Aceh Terjebak di Wuhan, Hanya Beraktivitas di Rumah, Akses Transportasi Ditutup

Perlu diketahui bahwa DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mulai tahun anggaran 2020 langsung ke RKD masing-masing desa/gampong.

Harapan itu sulit terlaksana di Abdya. Soalnya, dari 152 desa/gampong setempat hingga akhir Janurai ini belum ada satupun selesai menyusun APBG/APBDes tahun 2020

Sesuai ketentuan, dokumen APBDes tersebut disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) dan Badan Keuangan Kabupaten Abdya. Selanjutnya, dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan.

Sementara pihak KPPN baru mentransfer DD tahap I 2020 setelah menerima laporan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembagian DD untuk masing-masing desa. Juga laporan dokumen APBG/APBDes tahun 2020.

Sedangkan KPPN Tapaktuan, menurut keterangan sudah menerima rekening seluruh desa sebanyak 152 desa/gampong setempat tersebar di sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.

Beberapa Kepala desa/keuchik gampong yang dihubungi Serambinews.com, Selasa (28/1/2020) mengakui belum menuntaskan penyusunan APBDes/APBG 2020.

Kendalanya, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pengelolaan anggaran desa tahun 2020 belum turun hingga jelang berahir bulan Januari ini.

“APBG belum ada yang selesai disusun dikarenakan menungu Perbup sebagai pedoman penyusunan APBDes/APBG,” kata salah seorang keuchik gampong di Kecamatan Blangpidie.

Keuchik lainnya juga mengatakan Perbup sangat mendesak sebagai pedoman penyusunan APBG dan menjadi salah satu persyarakat persyairan anggaran desa tahap I tahun 2020 sebesar 40 persen.

Perbup Masih Proses Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved