Berita Banda Aceh
Bank Aceh Syariah Gelar Pelatihan untuk Pelaku UMKM, Begini Cara Pengurusan Izin Usaha via OSS
Pelatihan bekerja sama Grameen Replica Aceh ini diikuti 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbagai jenis di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
Pelatihan bekerja sama Grameen Replica Aceh ini diikuti 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbagai jenis di Banda Aceh dan Aceh Besar.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - PT Bank Aceh Syariah Kantor Pusat Operasional (KPO) menggelar pelatihan peningkatan legalitas usaha dan produk halal.
Pelatihan bekerja sama Grameen Replica Aceh ini diikuti 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbagai jenis di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Pelatihan ini berlangsung di Hotel Hanifi Banda Aceh, 28-29 Januari 2020.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dr Aulia Sofyan, membuka acara ini di hotel tersebut, Selasa (28/1/2020).
Aulia Sofyan dalam sambutannya antara lain mengharapkan semua pelaku usaha, termasuk pelaku UMKM di Aceh untuk mengurus izin usaha.
• 5 Fakta Sup Kelelawar, Kuliner Ekstrem di China Diduga Penyebar Virus Corona, Dipercaya Jadi Obat
• Jalan Lingkungan Transmigrasi di Aceh Jaya Dinilai Dikerjakan Asal Jadi, Lihat Kondisinya
• Sayembara Melepas Ban Bekas di Leher Buaya, Ada yang Berminat?
Apalagi menurutnya, pengurusan izin usaha kini tak perlu repot-repot lagi secara manual seperti dulu.
Tetapi secara Online Single Submission (OSS) melalui www.oss.go.id Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota masing-masing.
Termasuk melalui DPMPTSP Banda Aceh dan Aceh Besar.
Sedangkan dari Bank Aceh, hadir Wakil Pimpinan Bisnis PT Bank Aceh Syariah KPO, Muhammad Daniel, menyampaikan laporan di awal acara ini.
Muhammad Daniel mewakili Kepala KPO, Fadhil Ilyas.
Menurutnya, tujuan diadakan acara ini untuk meningkatkan sosialisasi kepada pelaku UMKM tentang tata cara pengurusan izin usaha melalui OSS.
Hal ini sesuai tema pelatihan ini "Tertib Legalitas Menuju UMKM Berkualitas".
Muhammad Daniel mengatakan selama ini banyak pelaku UMKM seperti belum tahu cara mengurus izin usaha mereka melalui OSS.
"Nah, ketika mereka mengajukan pinjaman modal, termasuk ke Bank Aceh, maka terkendala karena belum memiliki izin usaha.