Berita Banda Aceh

Bank Aceh Syariah Gelar Pelatihan untuk Pelaku UMKM, Begini Cara Pengurusan Izin Usaha via OSS

Pelatihan bekerja sama Grameen Replica Aceh ini diikuti 60 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berbagai jenis di Banda Aceh dan Aceh Besar.

Penulis: Mursal Ismail | Editor: Mursal Ismail
DOKUMEN PT BANK ACEH SYARIAH KPO
Wakil Pimpinan Bisnis PT Bank Aceh Syariah KPO, Muhammad Daniel (kiri), menyerahkan cendera mata kepada Kepala DPMPTSP Aceh, Dr Aulia Sofyan, saat pembukaan pelatihan peningkatan legalitas usaha dan produk halal di Hotel Hanifi Banda Aceh, Selasa (28/1/2020).   

Jadi ini salah satu tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan akses mereka dalam pengurusan izin usaha masing-masing," kata Muhammad Daniel. 

Selain itu, kata Muhammad Daniel, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Bank Aceh juga masih melakukan pembinaan kepada pelaku UMKM hingga proses pemasaran.

Adapun pemateri dalam pelatihan dua hari ini, Denny Candra dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh (Titik Kritis Produk Halal).

Kemudian Nurlinda Lubis dari BPOM Aceh (Izin Edar Pangan), Abdul Ghaffar dari DPMPTSP Aceh (Pengurusan Izin Usaha Melalui OSS).

Selanjutnya Dani Syahputra dari DPMPTSP Aceh (Praktik Pembuatan Izin Usaha melalui OSS).

Terakhir Amri Abdullah serta Bobby Denil Lesmana dari Grameen Replica Aceh dan Sekolah Manajemen Gampong atau SMG (Bussiness Model Canvas).  

Perayaan Natal di DPR RI akan Dihadiri Imam Besar Masjid Istiqlal Nasarudin Umar

Cara pengurusan izin usaha melalui OSS

Seperti diberitakan Serambinews.com, Rabu, 2 0ktober 2019, Pemerintah Aceh melalui DPMPTSP sudah menerapkan pengurusan izin usaha di daerah ini melalui OSS

Penerapan ini terhitung Januari 2019 atas dasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Begitu juga DPMTSP kabupaten/kota, meski umumnya saat itu belum 100 persen, kecuali di Banda Aceh, Aceh Timur, dan Aceh Selatan.

Kabid Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan DPMTSP Aceh, Marzuki SH, menyampaikan hal ini saat wawancara khusus dengan Tabloid Investasi. 

Tabloid ini milik DPMPTSP Aceh, namun hasil wawancara ini juga dimuat di kanal Invest In Aceh DPMPTSP Aceh Serambinews.com

Wawancara ini berlangsung di ruang kerja Marzuki di Banda Aceh, Senin (23/9/2019). 

Marzuki mengatakan cara pengajuan Nomor Izin Berusaha (NIB) dan izin usaha via OSS ini sangat mudah dan prosesnya cepat.

Apalagi untuk UMKM atau usaha perseorangan, maka pemohon tak perlu akta pendirian perusahaan. 

Tetapi saat melakukan registrasi melalui www.oss.go.id, cukup memasukkan nomor NPWP dan NIK, sehingga langsung keluar NIB dan izin usaha.

Dengan demikian usaha ini sudah sah secara hukum. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved