Seleksi CPNS Aceh Tahun 2019
Hasil Ujian, Baru 120 Peserta Seleksi CPNS di Aceh Utara yang Dinyatakan Passing Grade, Ini Sebabnya
Dari 600 peserta dihari pertama, 34 di antaranya langsung dinyatakan gugur. Karena tidak hadir atau pun terlambat hadir.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dimana pada hari pertama, ada 600 peserta yang mengikuti ujian. Dari 600 peserta dihari pertama, 34 di antaranya langsung dinyatakan gugur. Karena tidak hadir atau pun terlambat hadir.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Panitia Ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aceh Utara, sampai saat ini baru menetapkan 120 peserta yang passing grade (memenuhi batas nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Utara, Syarifuddin SSos MAP Selasa (28/1/2020) menyebutkan, 120 peserta yang passing grade tersebut merupakan peserta yang mengikuti ujian dihari pertama, yakni Senin (27/1/2020).
Dimana pada hari pertama, ada 600 peserta yang mengikuti ujian.
Dari 600 peserta dihari pertama, 34 di antaranya langsung dinyatakan gugur.
Karena tidak hadir atau pun terlambat hadir.
"Sedangkan dari 566 peserta yang sempat mengikuti ujian, yang memenuhi passing grade hanya 120 orang," ujar Syafruddin.
• Saat Mandi di Sungai, Tiga Bocah di Batee Pidie Ditemukan Meninggal
Menurutnya, penetapan passing grade berdasarkan akumulasi tiga tes.
Yakni tes karakteristik pribadi dengan nilai minimum 126, tes intelegensia umum dengan nilai minimum 80, dan tes wawasan kebangsaan dengan nilai minimum 65.
Khusus untuk hari ini atau hari kedua ujian, akan berlangsung lima sesi.
Satu sesi berjumlah 150 orang.
"Artinya, pada hari kedua ini akan diikuti 750 peserta," pungkas Syarifuddin.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 5.604 peserta CPNS di Aceh Utara mengikuti ujian di auditorium Politeknik Negeri Lhokseumawe.
Ujian berlangsung selama delapan hari, 27 Januari- 3 Februari 2020.
Ujian akan berlangsung setiap hari, dari pukul 08.00 WIB 18.00 WIB.
Untuk ketertiban prosesi ujian, pihaknya pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan, di antaranya:
• Yuk Daftar Jadi Polisi, Polres dan Pemkab di Nagan Raya Jalin Kerja Sama untuk Rekrut Calon Polisi
1. Peserta wajib hadir paling lambat 90 menit sebelum dimulainya Ujian.
Tidak ada toleransi keterlambatan dalam pelaksanaan ujian.
Peserta yang terlambat mengikuti ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan dinyatakan tidak lulus.
2. Peserta wajib melakukan resgitrasi sebelum ujian dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia ujian.
5. Persyaratan yang harus dibawa pada saat pelaksanaan ujian, Kartu Peserta Ujian SSCN KTP asli atau Surat Keterangan Perekaman Kependudukan dari Dukcapil.
4. Peserta diwajibkan memakai kemeja putih, celana panjang hitam (pria), rok panjang hitam (wanita), dan sepatu pantofel (rapi dan sopan).
5. Peserta ujian harus seuai dengan foto yang ada di dalam Kartu Peserta Ujian.
6. Peserta ujian duduk pada tempat yang sudah ditentukan oleh panitia.
7. Peserta yang tidak dapat hadir atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi dengan alasan apa pun pada waktu dan tempat yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur.
• BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Jaksa
8. Di dalam ruangan ujian, peserta hanya diperbolehkan membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alat tulis selama berada di dalam ruangan ujian.
9. Peserta dilarang membawa: buku -buku dan catatan lainnya, termasuk kalkulator, telepon genggam, kamera dalam bentuk apa pun, makanan dan minuman; dan senjata api/tajam atau sejenisnya.
10. Selama pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), peserta dilarang bertanya atau berbicara dengan sesama peserta ujian, menerima atau memberikan sesuatu dan atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujian.
Lalu keluar ruangan, kecuali memperoleh ijzin dari panitia.
11. Sanksi yang diberikan bagi pelanggar tata tertib, maka diberi teguran lisan oleh panitia sampai dibatalkan sebagai peserta tes.
12. Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera dalam bentuk apa pun serta melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang ujian. (*)
• Satu Unit Rumah di Samalanga Bireuen Terbakar, Bangunan dan Isinya Ludes