Pembunuh Sopir Travel Divonis
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel....
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Jalimin
BREAKING NEWS - Terdakwa Pembunuh Sopir Travel Divonis Seumur Hidup, Ini Tanggapan Jaksa
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup kepada Hadi Nurfaton (33) terdakwa pembunuh sopir travel, Selasa (28/1/2020).
Putusan hakim itu berbeda dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, yang menuntut hukuman mati kepada penduduk Desa Kreung Itam, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya itu.
Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan. "Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman.
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Singkil, Hamzah Sulaiman dan didampingi hakim anggota Asrarudin dan Alfan.
Sedangkan dari JPU hadir Rahmad Syahroni Rambe dan Dedi Sahputra.
Terdakwa Hadi Nurfaton dalam sidang kali ini didampingi penasehat hukum, Alfiandi.
• Mahasiswa Aceh di Wuhan Cina, Ita Kurniawati: Alhandulillah Sehat, tapi Kami Ingin Pulang Sementara
• Virus Corona Disebut Berasal dari Kelelawar, Menkes Terawan Sebut Hoaks: Waspada dan Hidup Sehat
• Bertamu ke Rumah Ustaz Maulana, Nikita Mirzani Digeruduk Massa hingga Disembunyikan di Kamar Ustaz
Terhadap vonis hakim, terdakwa setelah konsultasi dengan penasehat hukum menyatakan berpikir-pikir.
Hal serupa juga disampaikan JPU. "Karena tuntuan dengan putusan berberbeda kami menyatakan pikir-pikir," kata JPU.
Hadi Nurfaton, didakwa membunuh Syafriansyah penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah, pada 31 Mei 2019 lalu dengan menyaru jadi penumpang mobil. Pembunuhan dilakukan di sekitar area perkebunan sawit perusahaan di kawasan Desa Kampung Baru, Singkil Utara, menggunakan kapak yang telah dipersiapkannya.
Kemudian menjerat leher menggunakan tali rapia untuk memastiakan korban mati. Pembunuhan itu dilakukan dengan maksud merampas mobil yang dibawa korban.
Pada 1 Juni lalu, warga digegerkan penemuan mayat Syafriansyah sopir travel di kawasan semak belukar Desa Bulu Sema, Suro.
Belakangan terungkap penduduk Sianjo-anjo Gunung Meriah tersebut merupakan korban pembunuhan.
Kasus pembunuhan itu berhasil diungkap Polres Aceh Singkil dan menangkap Hadi Nurfaton.
Hingga proses hukumnya bergulir ke persidangan.(*)
• Cerita Wanita Taiwan yang ‘Selamat’ dari Virus Corona, Bersyukur Berkat Anjing Peliharaannya
• Jangan Buang Kulit Bawang Merah, Khasiatnya Bisa Sembuhkan Penyakit Ini