Suami Pergoki Istri yang Hamil 7 Bulan Berzina dengan Oknum Polisi, Bripka BA Dilaporkan ke Propam
Seorang suami mendapati istrinya yang tengah hamil melalukan perbuatan terlarang meski tengah mengandung tujuh bulan.
Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan.
Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.
AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stress dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Nanti dia stress dan nekat bunuh diri," lanjutnya.
• Badai Terjang Aceh Singkil, Nelayan Kuala Baru Mendarat Darurat
• 165 Peserta Lulus, dari Total 427 Peserta Ujian Seleksi CPNS Kota Langsa Hari Kedua
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA.
Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.
Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.
Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum, makassar.tribunnews.com/Ilham Arsyam/Firki Arisandi)
• Masjid Agung Abdya Butuh 15 Imam, Anggota DPRK Ikut Daftar, Ini Materi Diuji Prof Azman Ismail Cs
• Senator Aceh Fachrul Razi: Pemerintah Gagal Jalankan UU Desa
• Kebakaran Lahan Terjadi di Gunung Keumala Aceh Jaya
Artikel ini sudah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Ditinggal Membeli Tali, Suami Pergoki sang Istri yang Hamil Berzina dengan Anggota Polisi