Berawal dari Kantin Mapolsek, Polisi Ini Nekat Naik ke Bulan dengan Istri Pemilik Kantin yang Hamil
Akibat ulahnya yang nekat pacari istri orang yang tengah hamil ini, oknum polisi di Sulawesi Selatan tersebut terancam hukuman penjara.
SA yang emosi melihat perbuatan istri dan Bripka BA langsung mengamuk sampai sempat terlibat baku hantam dengan sang polisi.
Melansir Tribun Timur dan Surya.co.id, diketahui Bripka BA mengenal baik SA dan istrinya.
Sehari-hari, SA dan istrinya membuka usaha kantin di Mapolres, tempat Bripka BA bertugas.
Namun tanpa sepengetahuan SA, Bripka BA dan istrinya, JU menjalin hubungan asmara secara diam-diam.
Pasca kepergok menjalin hubungan asmara, SA langsung melaporkan Bripka BA pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
• Mendagri Minta Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Tetapkan Muzakkar A Gani sebagai Plt Bupati Bireuen
• Misteri Penemuan Kerangka dan Tulang Diduga Manusia, Tengkorak Kepala Terpisah 100 Meter
• Donald Trump Umumkan Perdamaian Palestina Israel, Bagaimana Reaksi Netanyahu dan Palestina?
• Hanya Karena Tak Bisa Edit Orderan, Ibu-ibu Driver Ojol Dimaki Pegawai Restoran hingga Dilempar Susu
Terbukti melanggar kode etik dan disiplin anggota kepolisian, Bripka BA kini telah diamankan di Mapolres Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Melansir Tribun Timur, terkait kasus perselingkuhan ini, Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri telah membenarkan bahwa anak buahnya memang terlibat perselingkuhan dengan istri orang lain.
AKBP Wawan Sumantri juga mengatakan bahwa kasus perselingkuhan tersebut telah dilaporkan kepada Propam Polres Bantaeng dan kini tengah diproses hukum.
Atas kejadian ini, AKBP Wawan Sumantri meminta agar kasusnya tak perlu dibesar-besarkan.
Pasalnya, istri korban, JU diketahui tengah hamil 7 bulan dan rentan mengalami stres bila mendapatkan tekanan berlebih.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan. Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri.
Mengutip Surya.co.id, kini Bripka BA tengah menjalani proses hukum.
Berdasarkan keterangan dari AKBP Wawan Sumantri pada Senin (27/1/2020) lalu, Bripka BA bakal terancam hukuman penjara selama 9 bulan.
Atau bahkan terancam dipecat dari anggota kepolisian.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan. Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya.
Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," pungkas AKBP Wawan Sumantri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.id dengan judul Berawal dari Kantin Mapolsek, Oknum Polisi Ini Nekat Main Serong dengan Istri Pemilik Kantin yang Hamil, Kapolres: Tak Usah Dibesar-besarkan, Nanti Dia Nekat Bunuh Diri