Berita Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Jalin Kerjasama dengan Kejari Aceh Utara di Bidang Hukum Perdata

Dengan kerjasama ini kedua pihak akan saling tukar pendapat, saling berdiskusi dalam hal-hal yang terjadi di Aceh Utara,” Ujar Arafat.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
DPRK Aceh UTara dan Kejari Aceh Utara menjalin kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Selasa (28/1/2020). 

Dengan kerjasama ini kedua pihak akan saling tukar pendapat, saling berdiskusi dalam hal-hal yang terjadi di Aceh Utara,” Ujar Arafat.

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara sepakat menjalin kerjasama.

Kerjasama ini dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Hal ini ditandai dengan penekenan Memorandum Of Understanding (MoU) Selasa (28/1) di Gedung DPRK Aceh Utara.

Naskah kerjasama itu diteken Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali didampingin Wakil Ketua Hendra Yuliansyah.

Dan Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi SH MH.

Di hadapan sejumlah anggota dewan dan Sekwan Nyak Tiari SE MM, dan juga para kasi jajaran Kejari Aceh Utara.

14 Warga Iran Terdampar di Aceh Barat: Dibajak di Somalia, Mati Mesin dan Terseret ke Aceh

Miris, Sepmor Keuchik Dibakar Anaknya di Aceh Utara, Kerangka Digantung di Tiang

Banjir Rendam Jalan Singkil-Subulussalam di Silatong

Kerjasama pendampingan, peningkatan kompetensi, penegakan hukum juga pertimbangan hukum.

“Penandatangan naskah MoU ini juga menjadi bukti silaturahmi kita, forkopimda Aceh Utara,” ujar Ketua DPRK Aceh Utara Arafat.

Dengan kerjasama ini kedua pihak akan saling tukar pendapat, saling berdiskusi dalam hal-hal yang terjadi di Aceh Utara,” Ujar Arafat.

Dengan adanya kerjasama ini DPRK Aceh Utara dapat menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sebaik-baiknya dan setiap pekerjaan yang dilaksanakan dewan tidak bertentangan dengan aturan yang ada.

“Kami butuh pelayanan dan pandangan dan arahan dari kejari, semoga kedepan Aceh Utara akan lebih baik lagi,” ujar Arafat.

Sementara iu Kejari Aceh Utara menyebutkan jika ada persoalan dalam menjalankan tugas, kedua pihak akan duduk bersama untuk berdiskusi.

“Kita akan mengadakan jasa pelayanan hukum kepada DPRK, jadi di sini kita saling melengkapi,” ujar Kejari Aceh Utara.

Menurutnya, fungsi dari kejari bukan hanya penegakan hukum, tapi juga menjadi kondisi yang kondusif juga penting, karena mustahil pembangunan dapat dilkukan bila tidak kondusif.

“Dengan adanya MoU ini diharapkan kedepan tidak ada lagi penyimpangan lagi,” pungkas Kajari Aceh Utara.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved