Berita Nagan Raya
Polisi di Nagan Raya Tangkap Tiga Komplotan Pencuri Ternak, Enam Masih DPO
Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu enam orang kawanan komplotan pencuri ternak yang selama ini beraksi di wilayah barat selatan Aceh.
Penulis: Rizwan | Editor: Yusmadi
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu enam orang kawanan komplotan pencuri ternak yang selama ini beraksi di wilayah barat selatan Aceh.
Namun tiga orang lainnya telah berhasil diringkus Polres setempat.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi dalam keterangan pers kepada wartawan di Mapolres, Rabu (29/1/2020).
Kasat Reskrim turut didampingi Kasubbag Humas Polres, Iptu Sapta Nofison dan KBO Reskrim. Dalam kesempatan itu, tiga tersangka turut dihadirkan.
Menurutnya dalam kasus pencurian ternak pelaku sebanyak 7 orang dan sebanyak 1 orang sudah berhasil ditangkap pada pekan lalu sehingga enam lainnya masih dalam daftar pencarian polisi (DPO).
Selain komplotan pencurian ternak, polisi dalam kasus ini berhasil menangkap dua sebagai penadah hasil curian.
• Setelah Tewaskan 132 Orang, Peneliti Hong Kong Klaim Temukan Vaksin untuk Virus Corona, Tapi
• Komisi IV DPRK Banda Aceh Pantau Penerimaan Siswa Baru SMP 19 Percontohan
• Plt Gubernur Aceh Imbau Masyarakat tidak Malu Berobat TBC
Dikatakannya, tiga orang yang berhasil ditangkap yakni S, warga Abdya sebagai Sa dan M sebagai penadah.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan dua unit mobil yang digunakan tersangka yakni Innova BL 1316 EF dan mobil pikap Carry.
Kasat Reskrim menjelaskan, pihaknya kini masih memburu enam DPO lainnya warga sejumlah desa di Aceh yakni Junaidi, Siman, Amir, Madi, dan Said dan Adoe.
Aksi komplotan pencuri tersebut, kata Kasat Reskrim dengan menangkap hewan warga yang berkeliaran dan ke kandang ternak dengan menyembelih di lokasi.
Kejahatan tersebut dilancarkan pada sejumlah kabupaten di wilayah barat selatan Aceh.
Dikatakannya, terhadap pelaku komplotan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun, sedangkan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)