Pria Ini 3 Kali Setubuhi Gadis Tetangga di Ruang Tamu, Mahmudi Beraksi saat Istrinya Ada di Rumah

Sorang pria beristri melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis. Korban merupakan tetangga pelaku.

Editor: Faisal Zamzami
Capture/kolase/int
ilustrasi Tertangkap basah mesum. 

"Kejadian dilakukan di ruang tamu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (28/1/2020).

Bahkan, menurut laporan polisi, kejadian itu dilakukan ketika sang istri juga berada di dalam rumah.

Tersangka memanfaatkan kelengahan istri untuk menyalurkan hasrat bejat ke korban.

5 Fakta Mantan Bupati Nias Selatan Dilempari Kotoran Babi, Mobil Dihadang hingga Terjadi Keributan

TNI AU Siagakan 3 Pesawat untuk Evakuasi 240 WNI di Wuhan China, 2 Boeing 737 dan 1 C130 Hercules

HRD Sampaikan Aspirasi Bupati Rocky, Pelabuhan Umum Idi Aceh Timur akan Dibangun Tahun 2021

Calvijn menjelaskan, tersangka menipu muslihat dan membujuk rayu korban sebelum disetubuhi.

Caranya, yakni dengan menontonkan Video dewasa lewat telepon genggam.

"Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban melakukan tindakan asusila yang dimaksud," ucap Calvijn.

Perbuatan itu terendus saat ayah kandung korban mengetahui langsung pencabulan terhadap anaknya.

"Saat itu sang ayah sedang mencari keberadaan korban.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut, korban menerangkan kepada bapaknya bahwa pelaku pernah menyetubuhi korban," sambungnya.

Tak terima, sang ayah melaporkan kejadian tersebut pada akhir Desember 2019 ke Polres Trenggalek.

Polisi menangkap tersangka di hari yang sama beberapa jam kemudian di rumah mertuanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa busana korban dan tersangka, juga telepon genggam yang korban pakai untuk menonton Video dewasa.

Tersangka dituntut dengan pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.

"Ancamannya pidana minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," pungkas Calvijn.

10 Manfaat Daun Talas yang Jarang Diketahui, Baik untuk Kesehatan Ibu Hamil & Cegah Kanker

15 Warga Lhokseumawe Meninggal akibat HIV/AIDS, Ini Penjelasan Dinas Kesehatan 

Beredar Pesan Berantai Sebut Virus Corona Menyebar Lewat HP Xiaomi, Kominfo Beri Penjelasan Begini

Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Pria di Trenggalek Nekat Tiga Kali Setubuhi Tetangga di Ruang Tamu, Padahal Istrinya Ada di Rumah,

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved