Berita Bireuen
Sempat Buang Barang Bukti, Seorang Warga Peusangan Ditangkap Polres Bireuen, Ini Kasusnya
“Saat akan ditangkap, pria tersebut sempat membuang barang bukti sabu ke semak-semak,” ujar I Ketut Supriyatna.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Nurul Hayati
“Saat akan ditangkap, pria tersebut sempat membuang barang bukti sabu ke semak-semak,” ujar I Ketut
Supriyatna.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Anggota Polres Bireuen dari Sat Intelkam, sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat (24/01/2020) menangkap seorang pria berinisial A bin Z (30).
Ia merupakan warga Desa Awe Geutah Paya, Peusangan Siblah Krueng, Bireuen.
Pria tersebut ditangkap, atas dugaan menjadi pemilik dan diterangai sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan pria yang berprofesi sebagai petani itu, dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Bireuen, AKP I Ketut Supriyatna.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi didampingi Kasat Intelkam, AKP I Ketut Supriyatna melalui Kasubag Humas Polres Bireuen, Ipda M Nasir kepada Serambinews.com, Rabu (29/01/2020) mengatakan,
penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Tentang aktivitas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
• Sengketa Tapal Batas Antara Kecamatan Gandapura dan Makmur Bireuen Berakhir, Begini Penyelesaiannya
Berbekal informasi itu, maka dibentuk tim dan dilakukan pengembangan serta penyelidikan ke lapangan.
Usaha mengembangkan informasi masyarakat membuahkan hasil.
Dugaan orang yang dicurigai, terlihat sedang berjalan ke kebun cabai yang tidak jauh dari rumahnya.
“Saat akan ditangkap, pria tersebut sempat membuang barang bukti sabu ke semak-semak,” ujar I Ketut
Supriyatna.
Melihat gelagat tidak baik, maka tersangka diamankan dan beberapa anggota melakukan pencarian barang bukti.
• Jalan hingga Teras Rumah Warga Ie Mirah Abdya Ambruk Diterjang Banjir, Warga Bergumul dengan Lumpur
Akhirnya, barang bukti didapatkan sebanyak 18 paket narkotika jenis sabu berhasil ditemukan.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diperoleh uang tunai Rp 7,3 juta lebih.
Berikut timbangan digital dan dua telepon genggam, juga diamankan sebagai barang bukti pendukung kasus tersbeut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya pria tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Kemudian ia diserahkan ke Sat Narkoba.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggunjawabkan perbuatannya karena melanggar hukum.
(*)
• Akhirnya Terungkap, Ini Fakta Mengerikan Sumber Virus Corona, Mirip Dengan yang Ada di Indonesia