Berita Aceh Tamiang
Setdakab Aceh Tamiang Buka Layanan Pengaduan Korban Penipuan Ajudan Palsu
Layanan pengaduan ini dibuka untuk memberi kesempatan masyarakat berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
Layanan pengaduan ini dibuka untuk memberi kesempatan masyarakat berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Humas Setdakab Aceh Tamiang membuka layanan pengaduan untuk korban penipuan yang mengatasnamakan ajudan Bupati Aceh Tamiang.
Layanan pengaduan ini dibuka untuk memberi kesempatan masyarakat berkoordinasi dengan pihak pemerintah.
Masyarakat maupun perusahaan diimbau tidak teperdaya atas bujuk rayu yang mengatasnamakan pejabat.
Sebagai upaya membongkar kejahatan ini, Devi, sapaan Agusliayana Devita mengatakan pihaknya sudah membuka layanan pengaduan.
Pengaduan ini melalui nomor Pelayanan Aduan Sistem Terpadu Informasi (PASTI) 082366501000.
“Tindakan pelaku telah memenuhi unsur penipuan dan kami menilai ini telah melanggar UU ITE,” kata Devi.
• Harga TBS Kelapa Sawit di Kota Subulussalam Turun Lagi, Petani Mulai Gelisah
• Badai Berkecamuk di Laut Aceh Singkil, Nelayan Pulau Balai Hilang, Begini Kronologisnya
• Pelamar CPNS Abdya yang Sudah Lulus Passing Grade Jangan Cepat Gembira, Simak Penjelasan Berikut
Penipuan ini dilakuan pelaku dengan mengaku sebagai Rheindi Fawzi Lubis yang merupakan ajudan Bupati Aceh Tamiang.
Kepada pihak perusahaan yang dihubunginya, Rheindi palsu itu mengaku diinstruksikan Bupati Mursil untuk meminta sejumlah uang.
“Sekali lagi kami tegaskan tidak ada instruksi dari bupati untuk meminta uang kepada siapapun,” kata Devi.
Devi menjelaskan pelaku menggunakan nomor ponsel 081319441678. Nomor tersebut saat ini sudah tidak bisa dihubungi.
Sejauh ini ada dua perusahaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang mengonfirmasi telah dihubungi pelaku.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Intelkam Polres Aceh Tamiang untuk menelusuri nomor pelaku,” tukasnya. (*)