Sunda Empire Runtuh, Tiga Petinggi Jadi Tersangka dan Bakal Diperiksa Kejiwaannya

Tiga petinggi Sunda Empire yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka terancam 10 tahun penjara.

Editor: Amirullah
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga tengah menjelaskan penetapan tersangka tiga petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020) 

SERAMBINEWS.COM - Perkembangan Kasus Sunda Empire, ketiga petinggi ditetapkan sebagai tersangka, bakal diperiksa kejiwaannya.

Polisi bakal memeriksa kejiwaan tiga petinggi Sunda Empire setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Perdana Menteri Sunda Empire, NB sebagai tersangka.

Sementara istri NB, RRN yang berperan sebagai kaisar Sunda Empire dan KAR atau Rangga yang merupakan Sekjen Sunda Empire juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Rencana ada (pemeriksaan psikologi)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Hendra Suhartiyono di Mapolda Jabar, Rabu (29/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kelompok Sunda Empire memiliki sekitar 1.000-an anggota yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia.

Namun, mereka tidak memiliki markas ataupun keraton.

"Ada di Lampung dan Aceh, polisi ambil tindakan juga," ujar Hendra.

Donald Trump Umumkan Perdamaian Palestina Israel, Bagaimana Reaksi Netanyahu dan Palestina?

Kisah Polisi Antar Jenazah Pengemis ke Rumah, Kaget Temukan Berkarung Uang Koin, Segini Jumlahnya

Terungkap Sosok Pimpinan Tertinggi Sunda Empire, Ternyata Seorang Perempuan

()

Salah satu petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sasana.(Kompas.TV)

Polisi masih mendalami motif dari kelompok ini.

Sejak tahun 2019, empat kali Sunda Empire menggelar kegiatan di Isola Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).

Adapun dana operasional tersebut didapat dari iuran anggota.

Polisi menerapkan pasal berita bohong yang menyebabkan keonaran terhadap ketiganya.

Hal tersebut berdasarkan alat bukti dan sejumlah keterangan ahli.

"Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai pasal 14 dan 15, barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemeberitaan bohong atau sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setinggi-tingginya 10 tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga.

Pimpinan dan Bunda Ratu Sunda Empire Ternyata Suami Istri, Kini Ditahan, Gagal Bentuk Pemerintahan

Halaman
1234
Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved