Ketua Panwaslu Dipecat

Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong

Asni juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Edi sebanyak dua kali di rumah J pada 20 dan 25 April 2019.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBI/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Edi Suhendri duduk sebagai terdakwa saat mendengar putusan hakim terkait kasus mesum di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Subulussalam, Kamis (16/1/2020). 

"Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang  yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.

Mahkamah Syariah Kota Subulussalam juga sudah menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.

Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.

H Ajo Irawan, suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kendati  demikian, H Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut. "Jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk," cetus  Ajo Irawan.(*)

Live Streaming LIDA 2020 Top 70 di Indosiar, Cut Mutiara Tairas dari Aceh Tampil Perdana Malam Ini

VIDEO - Warga Palestina Tolak Rencana Perdamaian Timur Tengah ala Donald Trump

Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Divonis 2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Ini

Sungai Tiro Berubah Hitam, Ikan Mati dan Gatal-Gatal

HAkA dan YEL Bahas Isu Lingkungan Termasuk Tutupan Hutan Aceh Terus Menyusut, Ini Sisa Tutupan Hutan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved