Ketua Panwaslu Dipecat
Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong
Asni juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Edi sebanyak dua kali di rumah J pada 20 dan 25 April 2019.
Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
"Teradu memanfaatkan relasi sebagai pengawas pemilu dengan Asni Padang yang tak lain istri salah satu calon anggota DPRK Subulussalam pemilu 2019,” demikian paparan Majelis Hakim DKPP RI.
Mahkamah Syariah Kota Subulussalam juga sudah menjatuhkan hukuman sebanyak 30 kali cambuk terhadap dua terdakwa masing-masing mantan Ketua Panwaslu Subulussalam dan istri mantan anggota DPRK setempat dalam sidang putusan yang berlangsung, Kamis (16/1/2020) lalu di ruang sidang Mahkamah Syariah Subulussalam.
Keduanya divonis 30 cambuk atas kasus chat mesum yang dibongkar H Ajo Irawan, mantan anggota DPRK Subulussalam.
H Ajo Irawan, suami Asni sebagai pelapor mengaku kecewa putusan Majelis Hakim Mahkamah Syariah yang memvonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kendati demikian, H Ajo Irawan yang merupakan mantan anggota DPRK Subulussalam periode 2014 - 2019 menerima putusan tersebut. "Jaksa menuntut 100 kali cambuk sementara hakim hanya memvonis 30 kali cambuk," cetus Ajo Irawan.(*)
• Live Streaming LIDA 2020 Top 70 di Indosiar, Cut Mutiara Tairas dari Aceh Tampil Perdana Malam Ini
• VIDEO - Warga Palestina Tolak Rencana Perdamaian Timur Tengah ala Donald Trump
• Dua Honorer RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh Divonis 2 Tahun Penjara, Terkait Kasus Ini
• Sungai Tiro Berubah Hitam, Ikan Mati dan Gatal-Gatal
• HAkA dan YEL Bahas Isu Lingkungan Termasuk Tutupan Hutan Aceh Terus Menyusut, Ini Sisa Tutupan Hutan