Ketua Panwaslu Dipecat

Edi Suhendri Dipecat Karena Kasus Mesum, Ketua Panwaslu Subulusalam kini Dijabat Syahrianto Lembong

Asni juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan Edi sebanyak dua kali di rumah J pada 20 dan 25 April 2019.

Penulis: Khalidin | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBI/KHALIDIN
Mantan Ketua Panwaslu Kota Subulussalam Edi Suhendri duduk sebagai terdakwa saat mendengar putusan hakim terkait kasus mesum di Ruang Sidang Mahkamah Syar’iyah Subulussalam, Kamis (16/1/2020). 

Sebenarnya, sejak Edi Suhendri tersandung hukum dan ditahan September lalu, anggota Panwaslu Subulussalam hanya dua orang. Namun proses PAW belum dilaksanakan lantaran menunggu proses persidangan di dua lembaga berlangsung.

Syahrianto menyatakan selaku koleganya mereka turut terpukul atas apa yang menimpa rekan seprofesinya.

Namun, kata Syahrianto, mereka tentunya tidak bisa berbuat banyak karena hal itu merupakan perbuatan personal dan sesuai fakta hukum berlaku selaku penyelenggara pemilu.

"Kami tentu berduka karena bagaimanapun beliau (Edi Suhendri-red) adalah rekan kami tapi mau bagaimana, ini adalah peraturan,” ujar Syahrianto

 Menyusul putusan tersebut, kata Syahrianto mereka akan segera mengambil sikap dengan melakukan rapat pleno guna memilih ketua baru Panwaslu Subulussalam yang definitif.

Sejatinya, kata Syahrianto pemilihan ketua Panwaslu Subulussalam dapat dilakukan sejak Edi Suhendri ditahan beberapa waktu lalu.

Namun mereka tidak melakukan demi menjaga perasaan sang koleganya itu. Sedangkan untuk proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Syahrianto menyatakan bukan kewenangan mereka tapi Bawaslu RI atau Bawaslu Aceh.

Seperti diberitakan teradu perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Edi Suhendri resmi diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua dan anggota Panwaslu Subulussalam oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pemberhentian itu diputuskan dalam sidang pembacaan putusan DKPP RI, Rabu (22/1/2022) siang ini  Ruang Sidang DKPP, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin, No. 14, Jakarta.

Sidang yang dipimpin Plt. Ketua DKPP, Prof. Muhammad selaku hakim ketua merangkap anggota dan dibantu tiga anggota disiarkan secara langsung via akun media sosial (medsos) facebook resmi milik DKPP RI.

“Majelis hakim menyatakan apa yang dilakukan teradu tidak dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu dinilai terbukti melanggar norma etika dengan memanfaatkan relasi sebagai penyelenggara Pemilu. Karenanya, teradu dianggap terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara pemilu. Majelis hakim tidak menerima argument teradu yang berdalih jika perbuatannya hanya iseng. Justru alasan iseng menguatkan adanya muslihat antara  teradu dengan Asni Padang," demikian pandangan hakim.

Apalagi sesuai keterangan saksi Asni Padang yang mengaku telah melakukan percakapan bersama teradu melalui wassapp maupun messenger dengan nada romantis.

Selain itu atas pengakuan Asni Padang dan teradu bahwa pada Maret lalu, teradu mendatangi saksi Asni Padang di tokonya (toko Asni Padang). Lalu di sana, teradu mengajak Asni padang ke bagian belakang toko lalu keduanya saling bercumbu.

Selain itu, Asni juga mengakui telah melakukan hubungan badan dengan teradu sebanyak dua kali di rumah J pada 20 dan 25 April 2019.

Hal ini dibenarkan saksi J. Pengakuan saksi J dan Asni Padang telah membuktikan teradu melanggar etika dan norma penyelenggara pemilu.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved