Berita Lhokseumawe
Giliran Oknum Guru Mengaji di Pesantren An Divonis 160 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santri
Majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan. Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe pada Kamis (30/1/2020), menggelar sidang pamungkas pada kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara terbuka.
Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB, diawali terhadap terdakwa oknum pimpinan Pesantren An yakni Ai.
Pada sidang yang berlangsung satu jam tersebut, majelis hakim memvonis Ai dengan hukum penjara selama 190 bulan.
Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.
Usai sidang terhadap terdakwa Ai, langsung dilanjutkan dengan sidang terhadap terdakwa My, selaku oknum guru mengaji di pesantren tersebut.
Sidang tetap dipimpin Hakim Ketua, Drs Azmir SH MH.
• Oknum Pimpinan Pesantren An Divonis 190 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Santri
Untuk sidang terhadap My berlangsung sekitar 30 menit.
Dimana diujung pembacaan amat putusan, Majelis hakim menyatakan My bersalah.
Sehingga dihukum dengan hukuman penjara selama 160 bulan.
Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap satu korban dengan jumlah 15 gram emas.
Usai membacakan putusan tersebut, maka hakim pertama kembali bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menyatakan banding atau tidak.
JPU yang diwakili Syahrir menyatakan pikir-pikir.
Lalu Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Armia langsung menyatakan banding.
Setelah itu, sidang dengan terdakwa Mu pun ditutup.
• Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City, Berikut Fakta-faktanya
Untuk diketahui, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.
Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.
Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.
Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.
Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.
Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.
Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
• Kesaksian Mahasiswa Indonesia yang Baru Kembali Dari Wuhan, Sebut Banyak Hoaks Tentang Virus Corona
Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.
Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.
Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup.
Singkatnya, sidang dengan agenda tuntutan sudah berlangsung Kamis (26/12/2019).
• Oemar Diyan Juara Umum Mantab Fair
Dimana Ai dituntut dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.
Lalu hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua empat korban dengan jumlah masing-masing sebesar 187,5 gram emas murni.
Sedangkan My dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 194 bulan.
Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni.(*)
• PLN Perkirakan Malam Ini Baru Hidup Lagi Listrik di Desa Kuta Timu Sabang, Dampak Pohon Tumbang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-pamungkas-pimpinan-pesantren-pelecehan-di-lsm.jpg)