Berita Lhokseumawe
Oknum Pimpinan Pesantren An Divonis 190 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Santri
Terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan. Ditambah lagi dengan hukuman restitusi. Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan. Ditambah lagi dengan hukuman restitusi. Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe pada Kamis (30/1/2020), menggelar sidang pamungkas terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara terbuka.
Pantauan Serambinews.com, sejak pukul 10.00 WIB, sejumlah warga sudah berada di Mahkamah Syariah.
Untuk menyaksikan sidang pamungkas tersebut.
Pada pukul 11.30 WIB sidang baru dimulai.
Sidang yang dipimpin Drs Azmir SH MH, pertama digelar untuk oknum pimpinan Pesantren atas nama Ai.
Majelis hakim pun, mengurai seluruh proses persidangan sekitar satu jam.
• Bangunan Liar di Atas Saluran Irigasi di Bireuen Segera Ditertibkan, Ini Peraturannya
Kondisi ruangan dipenuhi pengunjung.
Terdakwa pun, terlihat duduk santai dengan menggunakan rompi tahanan warna merah.
Hingga akhirnya hakim pun menyatakan, kalau terdakwa bersalah.
Karena itu, terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan.
Ditambah lagi dengan hukuman restitusi.
Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua terhadap lima korban, dengan jumlah masing-masing 30 gram emas.
Usai membacakan putusan tersebut, maka hakim pertama bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah menyatakan banding atau tidak.