Breaking News

Berita Lhokseumawe

Oknum Pimpinan Pesantren An Divonis 190 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Santri

Terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan. Ditambah lagi dengan hukuman restitusi. Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
AI mengikuti sidang pamungkas di Mahkamah Syariah Lhokseumawe. 

JPU yang diwakili Syahrir menyatakan pikir-pikir.

Lalu Kuasa hukum terdakwa yang diwakili Armia, langsung menyatakan banding.

Setelah itu, sidang dengan terdakwa Ai pun ditutup.

Kesaksian Mahasiswa Indonesia yang Baru Kembali Dari Wuhan, Sebut Banyak Hoaks Tentang Virus Corona

Untuk diketahui, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.

Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.

Ekses dari kejadian tersebut, Pesantren An pun kini pindah tempat.

Sebelumnya, di kawasan Kecamatan Muara Dua, pindah ke Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe.

Aktivitas belajar mengajar di Pesantren An kini pun sudah berjalan normal kembali.

Setelah melewati rangkaian penyidikan di Polres Lhokseumawe, maka beberapa waktu lalu berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Saat tahapan penelitian berkas, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sempat mengekspos kasus ini di Kejati Aceh.

Hal ini dilakukan, guna memastikan penerapan hukum terhadap kasus ini.

Yakni apakah menggunakan qanun yang khusus berlaku di Aceh atau dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

Sehingga hasil ekspos, maka dipastikan kalau kasus ini tetap dijerat dengan qanun.

Setelah adanya kepastian tersebut, maka Jaksa pun menyatakan berkas untuk kedua tersangka lengkap.

Oemar Diyan Juara Umum Mantab Fair    

Selanjutnya, penyidik Polres Lhokseumawe pun menyerahkan kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved