Berita Lhokseumawe
Oknum Pimpinan Pesantren An Divonis 190 Bulan, Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pada Santri
Terdakwa pun divonis dengan hukum penjara selama 190 bulan. Ditambah lagi dengan hukuman restitusi. Yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Untuk proses hukum lanjutan.
Tidak lama kemudian, Jaksa pun melimpahkan kedua tersangka ke Mahkamah Syariah Lhokseumawe untuk proses sidang.
Sehingga pada Kamis (10/10/2019), perkaranya pun mulai disidangkan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe secara tertutup.
Singkatnya, sidang dengan agenda tuntutan sudah berlangsung Kamis (26/12/2019).
• PLN Perkirakan Malam Ini Baru Hidup Lagi Listrik di Desa Kuta Timu Sabang, Dampak Pohon Tumbang
Dimana Ai dituntut dengan hukuman penjara selama 200 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 224 bulan.
Lalu hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta oleh orang tua empat korban dengan jumlah masing-masing sebesar 187,5 gram emas murni.
Sedangkan My dituntut dengan hukuman penjara selama 170 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan, berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pesantren selama 194 bulan.
Serta hukuman restitusi, yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni.(*)
• Nagan Perketat Pengawasan TKA, Bupati Tinjau Bandara Cut Nyak Dhien