Oknum Polisi Tiduri Istri Orang yang Sedang Hamil 7 Bulan, Kapolres Sebut Hukuman Bakal Diterima
Seorang oknum polisi di Sulawesi Selatan tertangkap basah tiduri istri orang yang sedang hamil 7 bulan. Ini hukuman yang bakal diterimanya
Hukuman pidana maupun pelanggaran kode etik telah dilaksanakan.
Bahkan AKBP Wawan menjelaskan Bripka BA bisa dipecat dari anggota kepolisian.
Hingga saat ini, pidana yang akan diterima oleh Bripka BA adalah penjara selama sembilan bulan.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," terang AKPB Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya."
"Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," imbuhnya.
• Antisipasi Virus Corona, RSUD Nagan Raya Sudah Siapkan Ruang Isolasi
AKBP Wawan juga menghimbau agar kasus ini tidak dibesarkan.
Hal tersebut dikarenakan kondisi JU yang tengah hamil.
AKBP Wawan takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti stres dan bunuh diri.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan, karena JU sedang hamil tujuh bulan," ungkap AKBP Wawan yang dikutip dari makassar.tribunnews.com.
"Nanti dia stres dan nekat bunuh diri," lanjutnya.
Dilansir dari makassar.tribunnews.com, baik JU dan suami, ternyata akrab dengan Bripka BA.
Diketahui, JU dan sang suami berjualan di kantin Mapolsek Pajukukang.
Namun ternyata JU memiliki hubungan asmara dengan Bripka BA.
Keduanya akhirnya nekat untuk melakukan tindakan yang terlarang.
• Cek Ponsel Anak Gadisnya, Ayah Temukan Rekaman Suara Mesum di WA, Makin Terkejut Pengakuan Anaknya