Berita Banda Aceh

Anggota DPRA Usul Pemerintah Aceh Bentuk Lembaga Pengelola Dana JKA, Ini Fungsinya

Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi SPOG mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana jaminan kesehatan Aceh secara mandiri...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Serambinews.com
Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi SpOG. 

Anggota DPRA Usul Pemerintah Aceh Bentuk Lembaga Pengelola Dana JKA, Ini Fungsinya 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRA, dr Purnama Setia Budi SPOG mengusulkan agar Pemerintah Aceh membentuk lembaga pengelola dana jaminan kesehatan Aceh secara mandiri dalam bentuk Badan Pelayanan Jaminan Kesehatan Aceh (BPJKA) untuk mengelola dana APBA yang dikucurkan dalam program layanan kesehatan gratis.

"Mengapa kita mengusulkan Badan Pelayanan Kesehatan Aceh (BPJKA), supaya kita bisa mengatur sendiri pengelolaan anggarannya dengan nama penerima manafaat yang jelas," kata dr Purnama saat dihubungi dari Banda Aceh, Jumat (31/1/2020).

Dalam operasionalnya, lanjutnya, badan tersebut nantinya akan tetap terintegrasi dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan RI. Salah satu dampak positif dengan adanya lembaga baru tersebut, kata dr Purnama, apabila misalnya BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran secara nasional, maka Aceh dipastikan tidak akan terdampak dengan defisit tersebut.

“Karena Aceh sudah memiliki lembaga pengelola dana JKA secara tersendiri meski dalam pelaksanaan operasionalnya terhubung dengan BPJS Kesehatan,” ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pasar Blangpidie Semrawut, Satpol PP Abdya Ultimatum Empat Hari Agar Pedagang Menata Barang

Deputi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Fadil Zumhana Berkunjung ke DQA Aceh Besar, Ini Pesannya 

23 Orang Tim Forum Dakwah Perbatasan Lakukan Expedisi di Pulau Banyak, Ini Sasarannya

Ia juga mengakui, setiap tahunnya Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran sebesar Rp 650 miliar yang bersumber dari APBA untuk menanggung biaya kesehatan sekitar 2.1 juta jiwa dari total 5 juta jiwa penduduk di Aceh.

Akibat penyesuaian iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebesar dua kali lipat dari iuran sebelumnya, maka Aceh harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2020.

Jika melihat kondisi keuangan, kata dr Purnama, hal tersebut tentu akan merugikan masyarakat dan pemerintah di Aceh karena biaya yang akan ditanggung oleh pemerintah daerah jumlahnya sangat besar.

"Kalau Aceh sudah memiliki BPJKA sendiri, maka nantinya penerima dana kesehatan ini tentu akan lebih jelas. Jangan seperti selama ini, ada informasi jumlah penerima dana JKA di Aceh sebanyak 2.1 juta jiwa. Namun sampai saat ini, data penerima yang diklaim sekitar 2.1 juta jiwa masyarakat Aceh sama sekali belum jelas siapa saja nama penerima dan alamatnya," pungkas dr Purnama.(*)

Juanda Menyesal Gabung King of The King, Ngaku Dicuci Otak, Dijanjikan Miliaran dari Bank Swiss

Mahasiswa: Pemerintah Aceh jangan Pandang Sebelah Mata Aceh Singkil

Dinas Pendidikan Bener Meriah Gratiskan 15 Ribu Gelas Kopi Arabika Gayo di Arena Pacuan Kuda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved