Preman Medan Tewas Usai Berkelahi, Pemilik dan 2 Karyawan Mie Aceh Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun
SERAMBINEWS.COM - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun, di Delicious Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Jumat (31/1/2020).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak menyebutkan ketiga tersangka tersebut adalah pemilik kafe Mahyudi (38) dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agus Salim (32).
"Ketiganya dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain," kata Maringan Simanjuntak melalui Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polrestabes Medan AKP Rover Samosir, Jumat (31/1/2020).
Polisi telah memeriksa dua belas orang saksi.
"Dari keterangan para saksi itu kemudian tiga orang itu diduga kuat yang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas," tambahnya.

Pasca-penganiayaan itu, Delicious Cafe dan Mie Aceh Pasar Baru ditutup dan diberi tanda garis polisi.
Steling Mie Aceh Pasar Baru tampak seluruhnya pecah dengan pecahan kaca berserakan di depannya.
Berbeda dengan Delicious Cafe, meski sudah dipasangi garis polisi, ada tiga orang yang menerobos masuk dan duduk di kursi cafe sambil mengobrol.

Sebelumnya, mandor angkot Rahayu Abadi Bangun (42) tewas usai berkelahi dengan karyawan Mie Aceh Pasbar Jalan Pasar Baru No 14, Titi Rantai, Medan Baru, Rabu (29/1/2020) sekitar pukul 02.20 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan kronologi kejadian terjadinya perkelahian sekitar pukul 01.30 WIB.
Awalnya Abadi Bangun bersama temannya, Jery, mendatangi warung Mie Aceh Pasar Baru yang berada di samping Kafe Delicious Mie Aceh Baru untuk meminta nasi goreng.
Karyawan pun meminta Abadi Bangun dan rekannya bersabar karena harus melapor ke pemilik warung.
"Korban merasa tidak terima dan memecahkan kaca steling warung Mie Aceh Pasar Baru.

Setelah itu, korban bersama Jery meninggalkan lokasi menuju Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar 3 yang merupakan lokasi pengutipan angkot Rahayu Medan Ceria," terang Martuasah.
Selanjutnya, pada pukul 02.05 WIB saksi Heru Gunawan Kaban tiba di Jalan Jamin Ginting Simpang Pasar 3.