Berita Pidie
Tumpukan Minuman Kedaluwarsa Dibakar di Tengah Pemukiman Warga, Kadis DLH Pidie Ingatkan Bahayanya
Ia menjelaskan, saat ini produk yang kedaluwarsa dianjurkan tidak boleh dibakar sembarangan. Mengingat bahan kimia sangat membahayakan.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Ia menjelaskan, saat ini produk yang kedaluwarsa dianjurkan tidak boleh dibakar sembarangan. Mengingat bahan kimia sangat membahayakan.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Tumpukan minuman kemasan ditengarai telah kedaluwarsa dan dibakar di tengah pemukiman warga.
Aksi yang dilakukan itu telah mengganggu warga, terutama pencemaran udara.
Lokasi dibakarnya minuman itu di Gampong Cot Teungoh, Kecamatan Pidie, Kabupaten Pidie, Jumat (31/1/2020).
Samsul Bahri dan Umar Mahdi, warga Cot Teungoh kepada Serambinews.com Jumat (31/01/2020) mengatakan, tumpukan minuman kedaluwarsa yang dibakar sembarangan sangat mengganggu warga.
Menurutnya, warga terusik akibat udara telah tercemar dengan asap yang terbawa dari tumpukan minuman yang dibakar itu.
"Asap yang kita hirup itu sangat mengganggu kesehatan. Kedepan kita minta tidak dilakukan lagi," jelasnya.
• Evakuasi WNI dari Wuhan, Mahasiswa Aceh Akan Dikarantina di Jakarta
Ia menyebutkan, perbuatan itu melanggar pasal 1365 KUHPerdata.
Di mana tiap perbuatan yang melanggar hukum membawa kerugian pada orang lain, maka mewajibkan orang menimbulkan kerugian atas kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie, Safrizal, kepada Serambinews.com Jumat (31/1/2020) menjelaskan, minuman dan makanan yang telah kedaluwarsa tidak boleh dibakar.
Ia menjelaskan, saat ini produk yang kedaluwarsa dianjurkan tidak boleh dibakar sembarangan.
Mengingat bahan kimia sangat membahayakan.
"Harus dibakar di tempat khusus atau diserahkan ke DLH Pidie," jelasnya. (*)
• Satpol PP Abdya Amankan Seorang Wanita asal Sumut Terlunta-lunta di Blangpidie, Diduga Depresi