Rabu, 8 April 2026

Berita Aceh Tenggara

Kasus Ilegal Loging dan Penyelundupan Urea Bersubsidi Mangkrak di Polres Agara

Penanganan kasus penemuan polisi terhadap kayu ilegal logging mencapai 2 ton di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH)...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Personel Polres Aceh Tenggara mengamankan dua ton lebih kayu ilegal di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap, Aceh Tenggara, Rabu (12/6/2019). Kayu itu diduga digunakan untuk proyek PLTMH Lawe Sikap. 

Kasus Ilegal Loging dan Penyelundupan Urea Bersubsidi Mangkrak di Polres Agara

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE  - Penanganan kasus penemuan polisi terhadap kayu ilegal logging mencapai 2 ton di lokasi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Lawe Sikap dan kasus penyelundupan urea bersubsidi jatah Medan ke Agara, mangkrak alias jalan ditempat.

Kedua kasus yang ditangani penyidik Polres Aceh Tenggara tersebut masih dalam proyek penyelidikan. Padahal, sudah lebih 10 bulan lamanya kasus tersebut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo SH SIK didampingi Kanit I Dik III Tipiter, Ipda Herianto, kepada Serambinews.com  Jumat (31/1/2020) mengatakan, kasus temuan polisi kayu ilegal Logging di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap masih dalam penyelidikan. Sedangkan, kasus urea bersubsidi, mereka akan memanggil saksi ahli dari pihak Dinas Pertanian Aceh Tenggara.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Aceh Tenggara, Rabu (12/6/2019) siang, mengamankan dua ton lebih kayu diduga akibat ilegal loging atau perusakan hutan di lokasi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) Lawe Sikap.

Nekat Buka Baju dan Bra Saat Manggung Demi Saweran, Penyanyi Dangdut Ini Terancam 10 Tahun Penjara

CPNS Lulus Passing Grade di Pidie Terus Bertambah, Ini Kriteria Ikut Tes SKB

Simpang Empat Jalan Lilawangsa Masjid Paya Bujok Tunong Langsa Sering Macet, Karena Jalan Sempit

Barang bukti diamankan sebanyak 24 batang kayu hutan jenis sembarangan ukuran 2x2 meter, sebanyak 110 batang kayu ukuran 2x3 meter, sebanyak 11 batang kayu ukuran 2x4 meter, sebanyak empat batang kayu ukuran 3x3 meter, dan 14 lembar kayu sembarangan jenis papan dan di lokasi proyek PLTMH Lawe Sikap masih ada empat batang kayu baloktim yang akan dipergunakan untuk proyek PLTMH Lawe Sikap serta banyak kayu yang sudah terpasang pada bangunan bendungan proyek PLTMH Lawe Sikap.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Agara mengamankan pupuk urea bersubsidi sebanyak 30 sak atau 1,5 ton di sebuah gudang Desa Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Kamis (21/2/2019), sekira pukul 12.30 WIB. Kini pupuk urea bersubsidi ilegal tersebut diamankan di Mapolres beserta mobil colt diesel BK 9250 EL berplat kuning.

PKS Tak Terima Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Ekspor Ganja, Benarkah Akan Dilegalkan?

Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry Lepas 98 Alumni

Lima Hari Ujian Sebanyak 1.627 Pelamar CPNS Bireuen Gugur, Ini Peserta Nilai PG

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi dari berbagai sumber, pupuk urea bersubsidi ilegal itu diamankan di sebuah gudang di Desa Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, sebanyak 30 sak. Sebanyak 70 sak telah dijual dengan harga melebihi HET, Rp 150 ribu isi 50 kilogram.

Dalam kasus ini, oknum Penghulu Kute atau kepala desa (kades) Meranti, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Dwp, dikenakan wajib lapor ke Mapolres Agara seminggu dua kali setelah memasok pupuk urea bersubsidi ke kawasan itu. Pupuk tersebut tergolong ilegal karena jatah Sumatera Utara justru dipasok ke wilayah Aceh Tenggara, Senin (4/3/2019).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved