PKS Tak Terima Dijadikan Framing Usulan Kebijakan Ekspor Ganja, Benarkah Akan Dilegalkan?

Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.

Editor: Amirullah
For serambinews.com
Ribuan pohon ganja segar 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli Kende mengusulkan agar ganja menjadi komoditas ekspor Indonesia.

Rafli menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1/2020).

Salah satu poin dalam rapat tersebut adalah adanya pembahasan mengenai rencana pengesahan kemitraan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara EFTA (Europian Free Trade Association).

Melansir Tribunnews.com, Ia menyebutkan bahwa melalui perjanjian perdagangan bebas, Indonesia dapat mengekspor produk unggulan ke pasar Internasional, salah satunya adalah ekspor ganja Aceh.

Menurutnya, ganja yang sering disalahgunakan oleh warga Aceh ini, dapat dimanfaatklan dan dilakukan konsep pengelolaannya dalam hal medis, seperti kebutuhan untuk obat-obatan.

Sama Mengerikan dengan Corona, Wabah Penyakit Ini Ternyata Nyaris Musnahkan Populasi Manusia Dunia

Masalah Corona Belum Usai, Wabah Virus Baru yang Lebih Bahaya Muncul di Negara Tetangga Indonesia

Soal Menjadikan Ganja Komiditas Ekspor, Rafli Diminta Jangan Bikin Pernyataan yang Banyak Mudarat

"Legalisasi ganja Aceh yang saya tawarkan merupakan mekanisme pemanfaatan ganja Aceh untuk bahan baku kebutuhan medis dan turunannya berkualitas ekspor ke seluruh dunia yang membutuhkan, dan akan diatur dalam regulasi dan dikawal oleh negara," kata Rafli, Jumat (31/1/2020), dikutip dari Tribunnews.com.

Meski usulan ini telah dibarengi dengan penjabaran kajian ilmiah, namun tak dapat dipungkiri, bahwa usulan Rafli dianggap kontroversial.

Pasalnya, Indonesia memiliki UU Nomor 35 Tahun 2009 pasal 8 ayat 1 yang menyatakan bahwa ganja masuk ke dalam Narkotika Golongan 1 yang tak boleh dipergunakan untuk kebutuhan medis.

Rafli juga menyebutkan bahwa secara agama, tumbuhan ganja tidaklah haram, yang menjadikan ia haram adalah penyalahgunaannya.

Reaksi Fraksi Lain

Usulan kontroversial ini menuai reaksi dari fraksi-fraksi lain.

Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Mufti Anam menyebutkan bahwa usulan ekspor ganja tidak perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya, masih banyak komoditas di sektor lain yang berpotensi meningkatkan pendapatan negara, seperti rempah-rempah, tanaman obat lengkuas, kunyit, cengkeh, lada, pala, kapulaga, dll.

Mufti menjelaskan bahwa ekspor hal-hal tersebut diatas juga mampu mendongkrak pemasukan negara.

()

Tanaman Ganja.dancehallreggaeworld.com

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved