Kamis, 7 Mei 2026

Samakan TNI dengan Kera, Pria Penghina Prabowo Dijemput Intel Kodim, Berakhir di Kantor Polisi

Akhirnya pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka bernama Kurniadi (40) ini diamankan Polres Majalengka.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Kolase Facebook
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri 

SERAMBINEWS.COM - Belakangan ini, kasus penghinaan institusi negara kembali dilakukan oleh seorang pria di Majalengka, Jawa Barat.

Pria tersebut menghina TNI-Polri bahkan Menteri Pertahanan Indonesia, Prabowo Subianto.

Akhirnya pria pengangguran, warga Desa Pancaksuji, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka bernama Kurniadi (40) ini diamankan Polres Majalengka.

Penangkapan itu dilakukan tentang tindak pidana penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara, yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga: Dulu Kematian Tien Soeharto Mengundang Misteri, Akhirnya Terkuak Bukan Karena Ditembak Anaknya, Tetapi Alami Hal Ini Ketika Asyik Melihat Tanamannya Berbuah

Dalam konferensi pers, Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Dandim 0617 Majalengka, Letkol Inf Harry Subarkah dan Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin mengatakan, selain menghina TNI-Polri, pelaku juga menghina Menteri Pertahanan RI, Prabowo Subianto lewat media sosial Facebook.

Disampaikannya, setelah pelaku telah diminta keterangan di Makodim 0617 Majalengka, yang bersangkutan langsung diserahkan ke Polres Majalengka, pada Sabtu (21/12/2019) untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan para saksi, saksi ahli dan tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan masing-masing dan dikuatkan dengan adanya barang bukti yang dapat disita, maka perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka Kurnadi warga Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka telah terbukti dalam perkara dugaan adanya penghinaan dengan tulisan terhadap institusi negara yaitu TNI melalui media sosial Facebook," ujar AKBP Mariyono.

Menurut AKBP Mariyono, meski pelaku sudah melakukan permintaan maaf kepada TNI-Polri, kepolisian tetap memproses kasus tersebut.

S
Kurnadi, pria yang menghina Prabowo dan TNI-Polri
  (Facebook)

Dan kini, kasusnya sudah dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Majalengka.

"Meski pelaku sudah menyampaikan permintaan maaf kepada anggota, kasus ini tetap diproses dan saat ini pelaku berkas tersebut telah dinyatakan lengkap dan P 21 sekarang ini oleh Kejaksaan Negeri Majalengka dan akan segera dilimpahkan," kata Kapolres.

AKBP Menjelaskan, barang bukti yang disita terkait kasus tersebut, berupa 1 buah handphone merk Advan, 1 buah simcard AS dan 1 buah micro SD merk V-Gen 8 GB.

Ada juga, beberapa screenshoot postingan di media sosial Facebook.

"Pelaku dijerat dalam Pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 Tahun 7 Bulan Penjara," jelasnya.

Inggris Resmi ke Luar dari Uni Eropa, Para Pendukung Pesta Pora, Bendera Diturunkan

Rocky Gerung Sebut Banyak Dagelan Yang Diciptakan Yasonna Laoly Akhir-akhir Ini: Menjengkelkan

Ditangkap

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved