Breaking News

Berita Aceh Timur

Begini Cara Polsek Nurussalam Aceh Timur Ringkus Seorang Pengedar Sabu

Tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Jumat (24/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, yakni MU alias Si Tek (29) warga Gampong Baro

Penulis: Seni Hendri | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Polres Aceh Timur
Polsek Nurussalam, Aceh Timur, mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Jumat (24/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, yakni MU alias Si Tek (29) warga Gampong Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Laporan Seni Hendri l Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Polsek Nurussalam, Aceh Timur, berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. 

Penangkapan ini berhasil dilakukan karena petugas Polsek ini menyamar sebagai pembeli barang haram ini dari tersangka. 

Tersangka pengedar sabu-sabu yang diamankan Jumat (24/1/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB itu, yakni MU alias Si Tek (29) warga Gampong Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur.

Namun, tersangka ditangkap petugas dari Dusun Bahagia, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro SIK MH, melalui Kapolsek Nurussalam, Iptu Abdullah SSos, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Senin (3/2/2020). 

VIDEO - TA Khalid Ingatkan Menteri Agama Jangan Pikirkan Bioskop Untuk Aceh

Peringati 21 Tahun Tragedi Arakundo, Mahasiswa Sampaikan Empat Tuntutan Saat Demonstrasi

Meski Miliki Kewenangan Khusus, Ternyata Aceh belum Punya Qanun Haji

Menurutnya, dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti (BB) milik MA. 

BB itu yakni satu paket sabu seberat 1,2 gram, satu HP Nokia, satu HP Oppo, satu dompet, dan uang tunai Rp 360 ribu.

Penangkapan tersangka NU, jelas Iptu Abdullah, berawal Jumat malam pukul 19.00 WIB.

Kapolsek mendapatkan informasi adanya warga yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Bahagia, Gampong Meudang Ara, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur.

Kemudian Kapolsek mengumpulkan anggotanya, dan melakukan penyamaran sebagai pembeli, dan disepakati dilakukan transaksi di sebuah tempat.

Setiba di TKP, tersangka langsung memperlihatkan benda yang diduga sabu kepada polisi yang melakukan penyamaran, sehingga tersangka langsung diringkus.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkoba dari pelaku.

Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

Ia mengaku mendapat barang haram ini dari warga Kecamatan Pante Bidari untuk diperjualbelikan dalam wilayah Kecamatan Nurussalam dan Julok.

"Saat ini tersangka telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolsek. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved