Berita Lhokseumawe
Pemuda Lhokseumawe Gelar Aksi Kenang 21 Tahun Kasus Arakundo Aceh Timur, Ini Tuntutan Lengkapnya
Aksi pada hari Senin (3/2/2020) untuk mengenang kasus pelanggaran HAM 21 tahun lalu di Krueng Arakundo, Aceh Timur.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
Saiful Bahri/Serambinews.com
Sejumlah pemuda yang menamakan diri Daulat Rakyat Aceh untuk Arakundo atau #DarahArakundo, Senin (3/2/2020) menggelar aksi di Taman Riyadah Kota Lhokseumawe. Aksi ini untuk meminta Komnas HAM mengusut tuntas kasus di Sungai Arakundo Aceh Timur yang terjadi 21 tahun silam.
Khususnya yang berkaitan dengan pengadilan HAM ad hoc.
Dalam pasal 43 agar menghilangkan hak usul DPR dalam pembentukan pengadilan HAM ad hoc, karena DPR adalah lembaga politik bukan lembaga hukum.
3. Meminta Pemerintah Aceh untuk bertanggungjawab dalam pemenuhan hak-hak korban konflik.
Selain itu, lebih serius memberikan kewenangan kepada Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh agar dapat bekerja maksimal sesuai dengan tupoksinya.
4. Meminta pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait untuk membangun Museum Konflik Aceh.
Museum ini sebagai tempat memorialisasi dan ruang ingatan terkait konflik dan kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh. (*)
Tags
Berita Lhokseumawe
Kasus Arakundo
Tuntut Penuntasan Kasus Arakundo
Serambinews.com
Serambi Indonesia
Rekomendasi untuk Anda