Kasus Perusakan Mushala di Minahasa Utara, Tersangka Bertambah Jadi 8 Orang

Polda Sulawesi Utara menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus perusakan musala di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

Editor: Faisal Zamzami
Capture Youtube
Musala di Perumahan Griya Agape Desa Tumaluntung, Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang dilaporkan dirusak massa dipasangi garis polisi. 

"Keterlibatan mereka sama dipersangkakan pasal 170 kekerasan terhadap orang dan barang secara bersama-sama di muka umum," jelasnya.

Di sisi lain, mantan Kapolres Bekasi Kota tersebut mengklaim kondisi di Minahasa Utara sudah berangsur kondusif.

Menurutnya, kerja sama antara stakeholder dan pemerintah melalui TNI-Polri berhasil membuat masyarakat kembali ke situasi semula.

"Alhamdulillah berkat kerja sama stakeholder dan pemerintah TNI-Polri situasi kondusif.

Beberapa kesepakatan sedang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat dan masyarakat," kata dia.

"Pada kesempatan ini Minahasa Utara kondusif, penegakan hukum diutamakan untuk kepastian hukum dan tidak abaikan upaya rekonsiliasi untuk bisa kembalikan situasi seperti semula," tandasnya.

Kalahkan Polres Lhokseumawe, Kodim 0103 Lolos ke Semi Final, Besok Sore, Pemkab Aceh Utara Vs BI

Bripka Rezi Meninggal saat Ikut Tes Jasmani Inspektur Polisi, Jatuh dan Pingsan Usai Lari 3 Putaran

Ini Penjelasan Ketua Komite Medik Terkait Aksi Dokter Mogok di RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tersangka Kasus Perusakan Musala di Minahasa Utara Bertambah Jadi 8 Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved