Berita Aceh Utara
Hari Ini Jadwal Sidang Kasus Penyelundupan Sabu 25 Kilogram di PN Lhokseumawe, Ini Agendanya
Dijadwalkan, sidang akan digelar hari ini untuk mendengar materi tuntutan dari jaksa.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Dijadwalkan, sidang akan digelar hari ini untuk mendengar materi tuntutan dari jaksa.
Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe hari ini, Rabu (5/2/2020) akan menggelar kembali sidang lanjutan kasus penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Peraian Tanah Jambo Aye, Aceh Utara sebanyak 25 kilogram.
Sabu seberat 25 kilogram diselundupkan dari Malaysia ke Aceh, disembunyikan di lambung kapal atau di bawah barang merah, dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Alif GT.
Tapi tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah.
Ternyata aksi mereka diketahui oleh tim Patroli Terkoordinasi Kastam Indonesia–Malaysia (Patkor Kastima) 25A, sektor pesisir timur Aceh.
Tim tersebut terdiri atas Kantor Bea dan Cukai (KWBC) Aceh, KWBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri), dan KPPBC Lhokseumawe serta Kapal Patroli BC 30005.
Setelah ditangkap, lalu kapal tersebut ditarik ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara.
• Dianggap Berbahaya, Pemerintah China Larang Memakamkan Korban Virus Corona, Tetapi Harus Dibakar
Ketika dibongkar bawang pada 22 Agustus 2019 untuk diamankan, ditemukan sebuah tas berisikan 25 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam kemasan The Guanying Wang, warna kuning.
Paket narkotika tersebut ditemukan di lambung kapal tertimbun dengan bawang merah.
Kasus tersebut menyeret empat terdakwa.
Masing-masing yaitu, Saiful Anwar (44) nahkoda asal Desa Kuala Langsa Kecamatan Barat Kota Langsa.
Kemudian Nurdin Kadir (51) Kepala Kamar Mesin (KKM) dan Nurdin Yusuf (28), keduanya warga Desa Keude Lapang Kecamatan Lapang, Aceh Utara.
Sedangkan satu lagi, Asnawi Idris (39) warga Desa Ulee Rubek Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
• Persiraja Langsung Jumpa Bhayangkara, Awali Liga 1 2020
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Sulaiman SH didampingi dua hakim anggota Mukhtari SH dan M Yusuf SH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/terdakwa-penyelundupan-sabu-di-pn-lhokseumawe.jpg)